PPATK: Aneh jika transaksi bisnis melalui rekening pribadi

Sabtu, 25 Mei 2013 - 07:02 WIB
PPATK: Aneh jika transaksi...
PPATK: Aneh jika transaksi bisnis melalui rekening pribadi
A A A
Sindonews.com - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, aneh jika seorang pengusaha melakukan transaksi bisnis melalui rekening pribadi. Seharusnya, transaksi bisnis yang benar dilakukan melalui antarrekening perusahaan.

"Secara tipologi, modus pencucian uang yang kita jumpai ada modus mengaku sebagai pengusaha tetapi melakukan transaksi melalui rekening pribadi. Itu proses aneh, karena menggunakan rekening pribadi," ujar Agus saat dihubungi Sindonews, Jumat (24/5/2013).

Sebagaimana dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ahmad Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, diduga melakukan transaksi bisnis melalui rekening pribadinya.

Bahkan Fathanah diduga melakukan pencucian uang hasil kejahatan penerimaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, dengan mengalirkan uangnya kepada istri keduanya Dewi Kirana, istri ketiganya Sefty Sanustika, dan sejumlah teman wanitanya. Pemberian uang tak hanya melalui transaksi rekening bank, tapi juga secara langsung tunai.

Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus ini, juga telah menyita sejumlah aset Fathanah berupa sejumlah rumah yang diatasnamakan dia dan istrinya Sefty.

Begitu juga dengan Luthfi, diduga melakukan pola pencucian uang dengan pola yang sama dengan Fathanah. KPK telah menyita enam mobil terkait Luthfi dari kantor DPP PKS, dan juga menyita sejumlah rumah milik Luthfi. Diduga Luthfi juga mengalirkan uangnya kepada teman wanitanya.

Luthfi sebagai elite PKS dan Fathanah yang mengaku sebagai pengusaha, turut andil dalam pemgurusan kuota impor daging sapi. Keduanya diduga menerima suap dari Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, perusahaan pengimpor daging sapi. Penerimaan suap ini juga yang secara tipologi, dianggap transaksi tidak wajar.
(mhd)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
Pemerintah Janji Tinjau...
Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Intelijen: Ukraina Akan...
Intelijen: Ukraina Akan Lenyap jika Tak Setuju Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved