PPATK: Aneh jika transaksi bisnis melalui rekening pribadi

Sabtu, 25 Mei 2013 - 07:02 WIB
PPATK: Aneh jika transaksi bisnis melalui rekening pribadi
PPATK: Aneh jika transaksi bisnis melalui rekening pribadi
A A A
Sindonews.com - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, aneh jika seorang pengusaha melakukan transaksi bisnis melalui rekening pribadi. Seharusnya, transaksi bisnis yang benar dilakukan melalui antarrekening perusahaan.

"Secara tipologi, modus pencucian uang yang kita jumpai ada modus mengaku sebagai pengusaha tetapi melakukan transaksi melalui rekening pribadi. Itu proses aneh, karena menggunakan rekening pribadi," ujar Agus saat dihubungi Sindonews, Jumat (24/5/2013).

Sebagaimana dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ahmad Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, diduga melakukan transaksi bisnis melalui rekening pribadinya.

Bahkan Fathanah diduga melakukan pencucian uang hasil kejahatan penerimaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, dengan mengalirkan uangnya kepada istri keduanya Dewi Kirana, istri ketiganya Sefty Sanustika, dan sejumlah teman wanitanya. Pemberian uang tak hanya melalui transaksi rekening bank, tapi juga secara langsung tunai.

Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus ini, juga telah menyita sejumlah aset Fathanah berupa sejumlah rumah yang diatasnamakan dia dan istrinya Sefty.

Begitu juga dengan Luthfi, diduga melakukan pola pencucian uang dengan pola yang sama dengan Fathanah. KPK telah menyita enam mobil terkait Luthfi dari kantor DPP PKS, dan juga menyita sejumlah rumah milik Luthfi. Diduga Luthfi juga mengalirkan uangnya kepada teman wanitanya.

Luthfi sebagai elite PKS dan Fathanah yang mengaku sebagai pengusaha, turut andil dalam pemgurusan kuota impor daging sapi. Keduanya diduga menerima suap dari Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, perusahaan pengimpor daging sapi. Penerimaan suap ini juga yang secara tipologi, dianggap transaksi tidak wajar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6309 seconds (0.1#10.140)