Sebelum ditangkap paksa, Susno baiknya menyerahkan diri

Senin, 29 April 2013 - 06:01 WIB
Sebelum ditangkap paksa,...
Sebelum ditangkap paksa, Susno baiknya menyerahkan diri
A A A
Sindonews.com - Pihak Kejaksaan harus segera meminta bantuan kepada pihak kepolsian untuk menangkap mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji agar menjalankan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting, tidak ada seorangpun warga negara yang kebal hukum termasuk Susno Duadji.

"Menurut pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa. Jadi Jaksa dalam hal ini harus segera bertindak, tidak ada yang kebal hukum," tukas Miko melalui pesan singkat, Senin (29/4/2013).

Menurut Miko, Jaksa dapat meminta bantuan kepada kepolisian untuk menangkap Susno dengan cara eksekusi paksa. Apabila Susno tidak diketahui keberadaannya maka pihak kepolisian yang akan bertindak melakukan pelacakan dan penangkapan.

"Kepolisian punya jaringan Interpol yang bisa digunakan untuk melacak seseorang. Nanti Interpol mengeluarkan red notice, artinya seseorang yang dicari tersebut mesti kembali ke negara asalnya atau menyerahkan diri ke kepolisian setempat," tukas Miko.

PSHK lanjut Miko menyarankan, agar Susno dan kuasa hukumnya untuk beretiket baik menyerahkan diri kepada kepolisian atau Kejaksaan.

Seperti diketahui, tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 24 April 2013, mengeksekusi Susno Duadji di Kompleks Bukit Dago Resort Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari Susno Duadji hingga kuasa hukumnya yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Mahendra.

Yusril datang ke rumah Susno lalu membawa ke Mapolda Jawa Barat. Begitu pula di Polda Jabar itu, tim kejaksaan itu akhirnya pulang sia-sia.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7487 seconds (0.1#10.140)