Refly Harun: Saya hanya ingin meluruskan UU Pemilu

Selasa, 26 Maret 2013 - 16:53 WIB
Refly Harun: Saya hanya...
Refly Harun: Saya hanya ingin meluruskan UU Pemilu
A A A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Correct Jakarta Refly Harun menegaskan, laporan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya untuk meluruskan Undang-Undang Pemilu.

Menurut dia, tak ada niatan baginya agar Komisioner KPU dipecat jika memang terbukti telah melanggar kode etik dengan tidak menindaklanjuti hasil sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Enggak bukan itu (pemecatan Komisioner KPU), target saya bukan untuk memberhentikan anggota KPU, tapi untuk meluruskan hukum yang bengkok," kata Refly di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).

Menurut dia, dalam Undang-Undang Pemilu khususnya Nomor 8 Tahun 2012 dijelaskan kewenangan Bawaslu yang juga merupakan penyelenggara pemilu dan berhak memutuskan sengketa di lembaganya.

"Apa hukum yang bengkok yaitu elektoral justice. Yaitu bagaimana Undang-Undang Pemilu itu harus ditegakkan. Undang-Undang sudah memberikan kewenangan kepada Bawaslu. Tapi keputusannya tidak dihormati," terangnya.

Ia khawatir jika putusan itu tidak dihormati maka ke depannya akan menjadi masalah untuk KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.

"Kalau sekarang keputusan Bawaslu tidak dihormati, itu akan menjadi bola salju untuk kasus laiinnya itu nanti tidak akan dihormati," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9318 seconds (0.1#10.140)