Awasi penyelenggaraan haji, Kemenag bentuk KPHI
A
A
A
Sindonews.com – Kementerian Agama membentuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan haji. KPHI ini akan di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, KPHI dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2008. KPHI merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaran ibadah haji.
Menurutnya, keberadaan KPHI itu akan dibebankan dalam keuangan negara.
"Sudah pasti menjadi beban keuangan negara. Karena biaya operasional KPHI Dengan fungsi KPHI yang sangat khusus dan pendek rentang kegiatannya," terang Suryadharma Ali usai melantik anggota KPHI di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (26/3/2013).
Menurutnya, hal itu menjadi konsekuensi dari pembentukan KPHI. Dalam aturannya pun memang anggaran KPHI menggunakan bersumber dari APBN. Penggunaan anggaran negara tesebut, lanjut dia tertuang dalam pasal 18 UU No.13 Tahun 2008.
Yang secara jelas lanjutnya, segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPHI dibebankan pada APBN.
Suryadharma mengungkapkan, tidak ada penggunaan dana di luar APBN untuk opersional KPHI. Apalagi menggunakan dana haji yang bersumber dari simpanan jamaah.
“Tidak benar kalau ada dana setoran haji untuk KPHI. Kan sudah ada sumber anggarannya,” tegas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, KPHI dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2008. KPHI merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaran ibadah haji.
Menurutnya, keberadaan KPHI itu akan dibebankan dalam keuangan negara.
"Sudah pasti menjadi beban keuangan negara. Karena biaya operasional KPHI Dengan fungsi KPHI yang sangat khusus dan pendek rentang kegiatannya," terang Suryadharma Ali usai melantik anggota KPHI di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (26/3/2013).
Menurutnya, hal itu menjadi konsekuensi dari pembentukan KPHI. Dalam aturannya pun memang anggaran KPHI menggunakan bersumber dari APBN. Penggunaan anggaran negara tesebut, lanjut dia tertuang dalam pasal 18 UU No.13 Tahun 2008.
Yang secara jelas lanjutnya, segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPHI dibebankan pada APBN.
Suryadharma mengungkapkan, tidak ada penggunaan dana di luar APBN untuk opersional KPHI. Apalagi menggunakan dana haji yang bersumber dari simpanan jamaah.
“Tidak benar kalau ada dana setoran haji untuk KPHI. Kan sudah ada sumber anggarannya,” tegas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
(lns)