Ini pasal yang dikenakan 4 tersangka perkara bansos

Sabtu, 23 Maret 2013 - 19:08 WIB
Ini pasal yang dikenakan...
Ini pasal yang dikenakan 4 tersangka perkara bansos
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menetapkan empat orang tersangka pemberian hadiah terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atau ekspose usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 22 Maret 2013.

Para tersangka itu adalah Setyabudi Tejocahyono, Plt Kepala DPKAD Pemkot Bandung Herry Nurhayat dan Kalangan swasta Asep yang ditangkap bersama Hakim Setya diruangannya.

Hakim Setya pun disebut sebagai penerima suap dan ketiga lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap kepada penyelenggara negara.

"Penerimanya S dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau C. Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (23/3/2013).

Bambang menambahkan, ketiga lainnya yaitu H, A, dan T disebut sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11.

Namun, pengusaha bernama Totok Hutagalung yang ikut diamankan pihak KPK sampai saat ini belum ada status hukum sebagai tersangka.

Untuk diketahui suap yang diberikan itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung senilai Rp66,6 miliar, dimana Hakim Setya sebagai Ketua Majelis Hakim. Uang suap TT kemarin sebesar Rp150 juta.
(maf)
Berita Terkait
Turnamen Golf Perpesi...
Turnamen Golf Perpesi Diikuti 142 Peserta, Bakal Dimeriahkan Pegolf Senior Asia Tenggara
PGP Championship Tournament...
PGP Championship Tournament 2023 Sukses Digelar
Driving Range Jadi Pusat...
Driving Range Jadi Pusat Kumpul Baru bagi Pecinta Golf di Cilegon
IBI Gelar Turnamen Golf...
IBI Gelar Turnamen Golf Berhadiah Ratusan Juta dan Trofi
124 Peserta Unjuk Kemampuan...
124 Peserta Unjuk Kemampuan dalam IDX Channel Golf Tournament 2021
195 Ramaikan Turnamen...
195 Ramaikan Turnamen golf Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved