Ini pasal yang dikenakan 4 tersangka perkara bansos

Sabtu, 23 Maret 2013 - 19:08 WIB
Ini pasal yang dikenakan 4 tersangka perkara bansos
Ini pasal yang dikenakan 4 tersangka perkara bansos
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menetapkan empat orang tersangka pemberian hadiah terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atau ekspose usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 22 Maret 2013.

Para tersangka itu adalah Setyabudi Tejocahyono, Plt Kepala DPKAD Pemkot Bandung Herry Nurhayat dan Kalangan swasta Asep yang ditangkap bersama Hakim Setya diruangannya.

Hakim Setya pun disebut sebagai penerima suap dan ketiga lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap kepada penyelenggara negara.

"Penerimanya S dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau C. Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (23/3/2013).

Bambang menambahkan, ketiga lainnya yaitu H, A, dan T disebut sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11.

Namun, pengusaha bernama Totok Hutagalung yang ikut diamankan pihak KPK sampai saat ini belum ada status hukum sebagai tersangka.

Untuk diketahui suap yang diberikan itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung senilai Rp66,6 miliar, dimana Hakim Setya sebagai Ketua Majelis Hakim. Uang suap TT kemarin sebesar Rp150 juta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6051 seconds (0.1#10.140)
pixels