KPK respon positif usulan Kak Seto soal Darin

Jum'at, 24 Mei 2013 - 16:39 WIB
KPK respon positif usulan...
KPK respon positif usulan Kak Seto soal Darin
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas merespon positif saran Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi.

Respon itu terkait penyidik KPK memeriksa Darin Mumtazah sebagai saksi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

"Kak Seto itu pakar yang memiliki keahlian dalam hal itu. Kami merespon positif," ujar Busyro di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (24/5/2013).

Untuk itu, pimpinan akan berkordinasi dengan penyidik KPK yang menangani kasus duagaan suap impor daging sapi di Kementrian Pertanian (Kementan) tersebut. "Satgas LHI, kami dengan deputi penindakan, nanti akan panggil untuk merespon usulan kas Seto," pungkasnya.

Diketahui, penyidik KPK sudah memanggil Darin sebagai saksi untuk Luthfi. Namun dua kali dipanggil dua kali juga Darin berparas cantik itu mangkir. Panggilan pertama Darin beralasan surat KPK tidak sampai, sementara panggilan kedua tanpa alasan yang jelas.

Sebelumnya, Seto Mulyadi mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta KPK harus menggunakan cara berbeda ketika menangani anak dibawah umur yang diduga mempunyai masalah hukum.

Jika KPK ingin memeriksa Darin Mumtazah yang selama ini dikabarkan dekat dengan mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, maka harus secara tertutup. "Anak yang berkonflik dengan hukum harus dihadapi berbeda dengan orang dewasa dan tentu perlu adaanya mediator sehingga cara-caranya tidak bernuansa kekerasan," ujar Seto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 23 Mei 2013.

Menurutnya, perlakukan berbeda terhadap anak dibawah umur bagian dari upaya untuk menghindari pelanggaran atas hak-hak anak, pasalnya tidak perlu menggunakan kekerasan. KPK tidak perlu memanggil Darin dengan cara paksa. "Iya (tidak dipanggil paksa)," Kata Kak Seto menjawab pertanyaan wartawan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0793 seconds (0.1#10.140)