Sukotjo akui berikan Rp8 miliar ke Primkopol Polri
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus penipuan dan investasi proyek simulator R4 Sukotjo Sastronegoro Bambang mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp8 miliar ke rekening Primkopol Polri.
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia tersebut mengatakan hal tersebut saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi simulator SIM dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
“Tanggal 13 januari 2011 saya diperintah transfer ke rekening primkopol sejumlah Rp8 miliar dengan nomor rekening Bank Mandiri 1260088006969," kata Sukotjo menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Keterangan tersebut lantas segera direspon cepat oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Dia pun mempertanyakan apa alasan Sukotjo untuk menyerahkan uang tersebut ke koperasi Polri.
“Perintah transfer tidak ada penjelasan untuk apa. Saya hanya diperintahkan oleh Budi Susanto,“ imbuhnya.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Suhartoyo pun terus mendesak Sukotjo. Setelah sedikit tersendat, Sukotjo pun mengakui bahwa uang itu adalah untuk proyek Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Saya diberitahukan untuk proyek TNKB. Budi Susanto itu pelaksana proyek dan calo dari TNKB,“ ungkapnya.
Perlu diketahui, selain proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) senilai Rp196 miliar, KPK saat ini menduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu, yakni proyek TNKB senilai Rp500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp300 miliar.
Ketiga proyek ini, diduga sarat unsur korupsi. Jika demikian, berebut kewenangan penanganan kasus dapat kembali terulang. Pasalnya, nilai korupsi TNKB lebih besar dari proyek pengadaan simulator SIM.
Dari dokumen yang ada sebelumnya, KPK saat ini diketahui telah menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan. KPK pun telah menemukan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara dari tahun 2009-2011.
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia tersebut mengatakan hal tersebut saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi simulator SIM dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
“Tanggal 13 januari 2011 saya diperintah transfer ke rekening primkopol sejumlah Rp8 miliar dengan nomor rekening Bank Mandiri 1260088006969," kata Sukotjo menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Keterangan tersebut lantas segera direspon cepat oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Dia pun mempertanyakan apa alasan Sukotjo untuk menyerahkan uang tersebut ke koperasi Polri.
“Perintah transfer tidak ada penjelasan untuk apa. Saya hanya diperintahkan oleh Budi Susanto,“ imbuhnya.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Suhartoyo pun terus mendesak Sukotjo. Setelah sedikit tersendat, Sukotjo pun mengakui bahwa uang itu adalah untuk proyek Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Saya diberitahukan untuk proyek TNKB. Budi Susanto itu pelaksana proyek dan calo dari TNKB,“ ungkapnya.
Perlu diketahui, selain proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) senilai Rp196 miliar, KPK saat ini menduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu, yakni proyek TNKB senilai Rp500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp300 miliar.
Ketiga proyek ini, diduga sarat unsur korupsi. Jika demikian, berebut kewenangan penanganan kasus dapat kembali terulang. Pasalnya, nilai korupsi TNKB lebih besar dari proyek pengadaan simulator SIM.
Dari dokumen yang ada sebelumnya, KPK saat ini diketahui telah menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan. KPK pun telah menemukan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara dari tahun 2009-2011.
(kri)