Langgar UU KIP, pembocor sprindik Anas harus dipidanakan

Sabtu, 23 Maret 2013 - 04:57 WIB
Langgar UU KIP, pembocor...
Langgar UU KIP, pembocor sprindik Anas harus dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Choky Ramadhan berpendapat pelaku pembocoran Sprindik Anas Urbaningrum sangat berpotensi untuk dipidanakan.

"Itu harus dipidanakan, karena melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," katanya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (22/3/2013) malam.

Dia menyesalkan, jika pelaku pembocoran sprindik itu berasal dari kalangan pimpinan. Pasalnya, sebagai pimpinan seharusnya lebih mengetahui hukum.

"Jika pelakunya staf, bisalah dikasih sanksi etik, tapi kalo pimpinan gimana?," tandasnya.

Selain itu, kata Choki, bocornya sprindik Anas tersebut sudah pasti ada tujuannya, karena tidak mungkin hal itu terjadi tanpa ada maksud tertentu.

"Jika tujuannya untuk kejahatan, atau merugikan pihak lain, itu sudah pidana," katanya.

Dikatakan, jika hal tersebut mengarah pidana, pihak penegak hukum lainnya harus bertindak demi membersihkan institusi KPK ke depannya. Dia meminta, Mabes Polri agar menelusuri adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Jika terindikasi pidana, Polri bisa melakukan tindakan," katanya
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved