Langgar UU KIP, pembocor sprindik Anas harus dipidanakan

Sabtu, 23 Maret 2013 - 04:57 WIB
Langgar UU KIP, pembocor...
Langgar UU KIP, pembocor sprindik Anas harus dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Choky Ramadhan berpendapat pelaku pembocoran Sprindik Anas Urbaningrum sangat berpotensi untuk dipidanakan.

"Itu harus dipidanakan, karena melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," katanya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (22/3/2013) malam.

Dia menyesalkan, jika pelaku pembocoran sprindik itu berasal dari kalangan pimpinan. Pasalnya, sebagai pimpinan seharusnya lebih mengetahui hukum.

"Jika pelakunya staf, bisalah dikasih sanksi etik, tapi kalo pimpinan gimana?," tandasnya.

Selain itu, kata Choki, bocornya sprindik Anas tersebut sudah pasti ada tujuannya, karena tidak mungkin hal itu terjadi tanpa ada maksud tertentu.

"Jika tujuannya untuk kejahatan, atau merugikan pihak lain, itu sudah pidana," katanya.

Dikatakan, jika hal tersebut mengarah pidana, pihak penegak hukum lainnya harus bertindak demi membersihkan institusi KPK ke depannya. Dia meminta, Mabes Polri agar menelusuri adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Jika terindikasi pidana, Polri bisa melakukan tindakan," katanya
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1025 seconds (0.1#10.140)