KPU & Bawaslu diminta introspeksi diri
Jum'at, 22 Maret 2013 - 18:12 WIB
KPU & Bawaslu diminta introspeksi diri
A
A
A
Sindonews.com - Kekalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam beberapa persidangan, baik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). KPU diminta untuk bisa introspeksi diri guna mempersiapkan Pemilu 2014 menjadi lebih matang lagi.
"Empat kali kekalahan dalam semua sidang pemilu yang tersedia sudah lebih dari cukup untuk menunjukan bahwa ada masalah serius dalam kinerja KPU. Yang tentu saja masalah itu berasal dan bersumber dari internal KPU," jelas pengamat politik Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (22/3/2013).
Menurut dia, sebaiknya KPU segera menyelesaikan permasalahan yang ada di internalnya tersebut. Kalau tidak, hal itu dapat mempengaruhi proses tahapan pemilu selanjutnya.
"Ke depan KPU tidak hanya dihadapkan kepada calon peserta pemilu dari luar, tetapi juga dihadapkan kepada peserta pemilu dari dalam dan sekarang sedang berkuasa di parlemen. Tahapan daftar pemilih, tata cara kampanye, sumber dan pembelanjaan dana kampanye parpol, penetapan DCT, serta diujungnya pemilihan dan penetapan hasil pemilu merupakan tahapan-tahapan krusial dan menentukan," paparnya.
Dia juga mengatakan, tak hanya KPU yang harus berinstrospeksi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diharapkan melakukan hal yang sama, terlebih dalam menangani sengketa pemilu dengan KPU.
"Hal ini juga mestinya menjadi peringatan keras bagi Bawaslu agar lebih sigap dan lebih keras dalam memperjuangkan putusan-putusan yang mereka buat. Pengalaman membiarkan PKPI memperjuangkan sendiri hak mereka pasca putusan Bawaslu merupakan kekeliruan yang sangat menghibakan," kata Ray.
"Empat kali kekalahan dalam semua sidang pemilu yang tersedia sudah lebih dari cukup untuk menunjukan bahwa ada masalah serius dalam kinerja KPU. Yang tentu saja masalah itu berasal dan bersumber dari internal KPU," jelas pengamat politik Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (22/3/2013).
Menurut dia, sebaiknya KPU segera menyelesaikan permasalahan yang ada di internalnya tersebut. Kalau tidak, hal itu dapat mempengaruhi proses tahapan pemilu selanjutnya.
"Ke depan KPU tidak hanya dihadapkan kepada calon peserta pemilu dari luar, tetapi juga dihadapkan kepada peserta pemilu dari dalam dan sekarang sedang berkuasa di parlemen. Tahapan daftar pemilih, tata cara kampanye, sumber dan pembelanjaan dana kampanye parpol, penetapan DCT, serta diujungnya pemilihan dan penetapan hasil pemilu merupakan tahapan-tahapan krusial dan menentukan," paparnya.
Dia juga mengatakan, tak hanya KPU yang harus berinstrospeksi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diharapkan melakukan hal yang sama, terlebih dalam menangani sengketa pemilu dengan KPU.
"Hal ini juga mestinya menjadi peringatan keras bagi Bawaslu agar lebih sigap dan lebih keras dalam memperjuangkan putusan-putusan yang mereka buat. Pengalaman membiarkan PKPI memperjuangkan sendiri hak mereka pasca putusan Bawaslu merupakan kekeliruan yang sangat menghibakan," kata Ray.
(mhd)