Versi PPPI, KPU melanggar kode etik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar kode etik lantaran meloloskan empat partai besar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Hal ini karena mereka dituding telah memanipulasi data saat pelaksanaan verifikasi faktual.
Menurut kuasa hukum Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI) Bachtiar, pihaknya memiliki bukti kuat adanya manipulasi tersebut, sehingga apa yang disampaikan bukanlah semata-mata tuduhan kepada KPU.
"Berdasarkan temuan kita, seharusnya ada sejumlah partai politik di Senayan yang tidak lolos, tapi diloloskan. Yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Hanura. Jadi Komisioner KPU secara massif telah memanipulasi data. Bukti kami serahkkan terlampir," cetus Bachtiar dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik KPU di DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2013).
Dia melanjutkan, Husni Kamil Manik cs dikatakannya juga telah memberikan keterangan palsu dan tidak bertindak jujur. Lantaran hal itu, meski Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dengan adanya komentar darinya, dia berharap lembaga pimpinan Jimly Asshidiqie ini bisa bersikap arif dalam menentukan putusannya.
"Artinya kalau penyelengggara berani merubah undang-undang, maka konsekuensinya verifikasi harus diulang. Karena terbukti sejak rancangan undang-undangnya saja sudah bermasalah," tukasnya.
Menurut kuasa hukum Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI) Bachtiar, pihaknya memiliki bukti kuat adanya manipulasi tersebut, sehingga apa yang disampaikan bukanlah semata-mata tuduhan kepada KPU.
"Berdasarkan temuan kita, seharusnya ada sejumlah partai politik di Senayan yang tidak lolos, tapi diloloskan. Yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Hanura. Jadi Komisioner KPU secara massif telah memanipulasi data. Bukti kami serahkkan terlampir," cetus Bachtiar dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik KPU di DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2013).
Dia melanjutkan, Husni Kamil Manik cs dikatakannya juga telah memberikan keterangan palsu dan tidak bertindak jujur. Lantaran hal itu, meski Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dengan adanya komentar darinya, dia berharap lembaga pimpinan Jimly Asshidiqie ini bisa bersikap arif dalam menentukan putusannya.
"Artinya kalau penyelengggara berani merubah undang-undang, maka konsekuensinya verifikasi harus diulang. Karena terbukti sejak rancangan undang-undangnya saja sudah bermasalah," tukasnya.
(maf)