Jimly: DKPP hanya mengadili sikap bukan institusi
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie menegaskan, lembaganya hanya mengadili sikap seseorang yang menjabat sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) bukan institusi pemilu.
"Jadi harus pasti orang perorang, yang orang itu menduduki penyelenggara pemilu," kata Jimly dalam persidangan dugaan pelanggaran pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2013).
Pada kesempatan itu dia juga memastikan, jika DKPP tidak dapat mengadili institusi penyelenggara pemilu. Tapi, DKPP hanya mengadilan sikap seseorang dalam penyelenggara pemilu yang melanggar etika.
"Saya tekankan ini masalah etik, masalah etik ini kan sikap orang. Kita tidak mengadili institusi, kita mengadili perlakuan orang," tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Maka itu, dia mengatakan, jika dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU nantinya di luar permasalahan etik penyelenggara pemilu. Maka itu, lembaganya tak segan-segan untuk menolak pengaduan yang telah masuk dalam persidangan.
"Jika tidak fokus, maka besar kemungkinan tidak memenuhi syarat," pungkasnya.
"Jadi harus pasti orang perorang, yang orang itu menduduki penyelenggara pemilu," kata Jimly dalam persidangan dugaan pelanggaran pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2013).
Pada kesempatan itu dia juga memastikan, jika DKPP tidak dapat mengadili institusi penyelenggara pemilu. Tapi, DKPP hanya mengadilan sikap seseorang dalam penyelenggara pemilu yang melanggar etika.
"Saya tekankan ini masalah etik, masalah etik ini kan sikap orang. Kita tidak mengadili institusi, kita mengadili perlakuan orang," tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Maka itu, dia mengatakan, jika dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU nantinya di luar permasalahan etik penyelenggara pemilu. Maka itu, lembaganya tak segan-segan untuk menolak pengaduan yang telah masuk dalam persidangan.
"Jika tidak fokus, maka besar kemungkinan tidak memenuhi syarat," pungkasnya.
(mhd)