Komisi III DPR akan kunker ke-4 negara
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke empat negara, yakni Belanda, Inggris, Perancis, dan Rusia.
Diketahui, kunker DPR ini dilakukan untuk mendalami tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Hukum Pidana (KUHP). Saat ini undang-undang tersebut mulai dibahas di DPR.
"Iya betul," ujar anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, pembahasan KUHP dan KUHAP membutuhkan kajian yang cukup mendalam, sehingga harus melakukan studi langsung.
"Memang KUHAP dan KUHP perlu melakukan studi komparatif, masukan, melihat, dan mendengar secara langsung dari sumber yang menganut eropa konstinental," ucapnya
Kunjungan tersebut, kata Dimyati, masing-masing beranggotakan 15 orang anggota Komisi III DPR dan berangkat dari 14 sampai 19 April 2013 . "Iya saya sendiri nanti ke Inggris. Tidak lebih dari lima hari, tiga harianlah di sana," tukasnya.
Diketahui, kunker DPR ini dilakukan untuk mendalami tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Hukum Pidana (KUHP). Saat ini undang-undang tersebut mulai dibahas di DPR.
"Iya betul," ujar anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, pembahasan KUHP dan KUHAP membutuhkan kajian yang cukup mendalam, sehingga harus melakukan studi langsung.
"Memang KUHAP dan KUHP perlu melakukan studi komparatif, masukan, melihat, dan mendengar secara langsung dari sumber yang menganut eropa konstinental," ucapnya
Kunjungan tersebut, kata Dimyati, masing-masing beranggotakan 15 orang anggota Komisi III DPR dan berangkat dari 14 sampai 19 April 2013 . "Iya saya sendiri nanti ke Inggris. Tidak lebih dari lima hari, tiga harianlah di sana," tukasnya.
(maf)