KY ajukan nama-nama hakim nakal ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengatasi hakim-hakim nakal. Salah satunya, KY sudah meminta KPK untuk melakukan penyadapan terhadap hakim yang dicurigai melakukan penyimpangan atau melanggar kode etik hakim.
"Banyak yang dilakukan (penyadapan), tapi tidak boleh disebutkan siapa saja hakimnya, karena ini sangat rahasia. Dan itu hanya kami (KY dan KPK) yang mengetahui siapa yang disadap dan siapa yang diawasi," kata Ketua KY Eman Suparman, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2013).
Ia menambahkan, di Jabar juga ada hakim yang diawasi dan disadap. "Di Jabar juga termasuk," tambahnya.
Dalam melakukan penyadapan, KY tidak perlu meminta izin kepada pengadilan. KY tinggal meminta kepada lembaga yang berwenang melakukan penyadapan untuk menyadap hakim yang dicurigai. Lembaga yang bisa dimintai penyadapan adalah kepolisian, kejaksaan, dan KPK,
"Siapa yang punya alat sadap sekarang? KPK, nah diminta," katanya.
Lanjutnya, dengan adanya KPK, KY tidak perlu melakukan penyadapan sendiri. Beberapa contoh hasil sadapan KPK atas permintaan KY adalah kasus suap hakim PTUN Bandung, Imas Dianasari. Lalu hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini. Dua hakim ini disadap KPK.
"Hakim Imas itu kami yang meminta KPK untuk menyadap. Tolong itu disadap, karena dugaannya kuat banget. KPK kan tidak hanya mengawasi hakim, ngurusi koruptor yang lain juga. Cuman kami kan enggak bisa berkoar-koar ini jasa kami loh, enggak bisa gitu," tuturnya.
"Banyak yang dilakukan (penyadapan), tapi tidak boleh disebutkan siapa saja hakimnya, karena ini sangat rahasia. Dan itu hanya kami (KY dan KPK) yang mengetahui siapa yang disadap dan siapa yang diawasi," kata Ketua KY Eman Suparman, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2013).
Ia menambahkan, di Jabar juga ada hakim yang diawasi dan disadap. "Di Jabar juga termasuk," tambahnya.
Dalam melakukan penyadapan, KY tidak perlu meminta izin kepada pengadilan. KY tinggal meminta kepada lembaga yang berwenang melakukan penyadapan untuk menyadap hakim yang dicurigai. Lembaga yang bisa dimintai penyadapan adalah kepolisian, kejaksaan, dan KPK,
"Siapa yang punya alat sadap sekarang? KPK, nah diminta," katanya.
Lanjutnya, dengan adanya KPK, KY tidak perlu melakukan penyadapan sendiri. Beberapa contoh hasil sadapan KPK atas permintaan KY adalah kasus suap hakim PTUN Bandung, Imas Dianasari. Lalu hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini. Dua hakim ini disadap KPK.
"Hakim Imas itu kami yang meminta KPK untuk menyadap. Tolong itu disadap, karena dugaannya kuat banget. KPK kan tidak hanya mengawasi hakim, ngurusi koruptor yang lain juga. Cuman kami kan enggak bisa berkoar-koar ini jasa kami loh, enggak bisa gitu," tuturnya.
(mhd)