Susno bantah menghindari kejaksaan

Kamis, 21 Maret 2013 - 18:58 WIB
Susno bantah menghindari kejaksaan
Susno bantah menghindari kejaksaan
A A A
Sindonews.com - Juru Bicara keluarga Susno Duadji, Avian Tumengkol memastikan, jika Susno masih ada di Indonesia serta tidak ada niat untuk menghindar dari panggilan Kejaksaan.

"Pak Susno bisa dipastikan akan taat dan patuh hukum. Tidak menghindari kejaksaan," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Kendati demikian, kata dia, hingga saat ini tim kuasa hukum masih menilai surat panggilan eksekusi dari kejaksaan tidak sah. Karena itu, kuasa hukum telah melaporkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Secara pribadi, Pak Susno sangat berharap perkara ini dapat disikapi dengan bijak dan dengan hati nurani. Perlu dilakukan koordinasi yang baik antar tim kuasa hukum dengan pihak kejaksaan. Kita kaji bersama saja, agar dapat memahami duduk persoalaan yang sebenarnya secara artikulat dan cermat sesuai hukum yang berlaku," paparnya.

Susno, kata Avian, tentu akan kooperatif jika memang perkaranya mewajibkan sang jenderal menjalankan selain dari yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung (MA). "Surat Kejari Jaksel kami nilai menyalahi prosedur," tandasnya.

Sebelumnya, PN Jaksel memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno mengajukan banding, tetapi ditolak oleh PT DKI Jakarta. Begitu pula dengan permohonan kasasinya di MA.

Sekadar diketahui, Susno bersikeras berpendapat tidak dapat dieksekusi untuk menjalankan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dia tak memenuhi dua kali panggilan Kejaksaan. Menurutnya, putusan MA yang menolak kasasinya tidak tertulis soal penahanan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3217 seconds (0.1#10.140)