Susno bantah menghindari kejaksaan

Kamis, 21 Maret 2013 - 18:58 WIB
Susno bantah menghindari...
Susno bantah menghindari kejaksaan
A A A
Sindonews.com - Juru Bicara keluarga Susno Duadji, Avian Tumengkol memastikan, jika Susno masih ada di Indonesia serta tidak ada niat untuk menghindar dari panggilan Kejaksaan.

"Pak Susno bisa dipastikan akan taat dan patuh hukum. Tidak menghindari kejaksaan," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Kendati demikian, kata dia, hingga saat ini tim kuasa hukum masih menilai surat panggilan eksekusi dari kejaksaan tidak sah. Karena itu, kuasa hukum telah melaporkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Secara pribadi, Pak Susno sangat berharap perkara ini dapat disikapi dengan bijak dan dengan hati nurani. Perlu dilakukan koordinasi yang baik antar tim kuasa hukum dengan pihak kejaksaan. Kita kaji bersama saja, agar dapat memahami duduk persoalaan yang sebenarnya secara artikulat dan cermat sesuai hukum yang berlaku," paparnya.

Susno, kata Avian, tentu akan kooperatif jika memang perkaranya mewajibkan sang jenderal menjalankan selain dari yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung (MA). "Surat Kejari Jaksel kami nilai menyalahi prosedur," tandasnya.

Sebelumnya, PN Jaksel memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno mengajukan banding, tetapi ditolak oleh PT DKI Jakarta. Begitu pula dengan permohonan kasasinya di MA.

Sekadar diketahui, Susno bersikeras berpendapat tidak dapat dieksekusi untuk menjalankan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dia tak memenuhi dua kali panggilan Kejaksaan. Menurutnya, putusan MA yang menolak kasasinya tidak tertulis soal penahanan.
(mhd)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved