Golkar ucapkan Welcome to PKPI

Kamis, 21 Maret 2013 - 18:39 WIB
Golkar ucapkan Welcome...
Golkar ucapkan Welcome to PKPI
A A A
Sindonews.com - Partai Golkar menyambut baik atas kemenangan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita ucapkan selamat saja ke PKPI. Selamat bertarung di Pemilu 2014," kata Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Golkar Nurul Arifin di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2013).

Kendati demikian, dia berharap, agar PKPI tidak meminta dispensasi waktu terhadap KPU untuk mengejar ketertinggalannya guna mempersiapkan daftar calon sementara (DCS).

"Semua harus on schedule. Kalo tidak, bisa berat tahapan selanjutnya," tandas anggota Komisi II DPR itu.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menangkan PKPI dalam sidang gugatan sengketa pemilu atas KPU.

"Majelis mengadili, menolak eksepsi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara," kata Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus di ruang sidang PTTUN, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013).

Maka itu, KPU harus menjalankan sembilan poin yang sudah diputuskan oleh PTTUN Jakarta. Berikut sembilan putusan PTTUN untuk KPU berdasarkan surat putusan 25/g/2013/PT.TUN.JKT:

1. Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan KPU atau tergugat yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu, No 012/SP2/C/Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan tidak sah surat KPU No 94/KPU/II/2013/11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Bawaslu/I/2013.

4. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat KPU No 94/KPU/2/2013 tanggal 11 Februari 2013.

5. Menyatakan surat KPU atau tergugat No 05 KPPS/KPU/tahun 2013 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum 2014 sepanjang menyangkut PKPI atau penggugat.

6. Mewajibkan kepada tergugat atau KPU untuk mencabut surat keputusan no 5/kpts KPU/tahun 2013 sepanjang menyangkut diri PKPI atau penggugat.

7. Mewajibkan KPU atau tergugat untuk menertibkan surat keputusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai yang memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu.

8. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu no 012/SP2Z/Bawaslu/I/2013 tgl 5 Februari 2013.

9. Menghukum KPU untuk membayar segala biaya yang timbul sebesar Rp86 ribu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0989 seconds (0.1#10.140)