Golkar ucapkan Welcome to PKPI

Kamis, 21 Maret 2013 - 18:39 WIB
Golkar ucapkan Welcome...
Golkar ucapkan Welcome to PKPI
A A A
Sindonews.com - Partai Golkar menyambut baik atas kemenangan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita ucapkan selamat saja ke PKPI. Selamat bertarung di Pemilu 2014," kata Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Golkar Nurul Arifin di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2013).

Kendati demikian, dia berharap, agar PKPI tidak meminta dispensasi waktu terhadap KPU untuk mengejar ketertinggalannya guna mempersiapkan daftar calon sementara (DCS).

"Semua harus on schedule. Kalo tidak, bisa berat tahapan selanjutnya," tandas anggota Komisi II DPR itu.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menangkan PKPI dalam sidang gugatan sengketa pemilu atas KPU.

"Majelis mengadili, menolak eksepsi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara," kata Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus di ruang sidang PTTUN, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013).

Maka itu, KPU harus menjalankan sembilan poin yang sudah diputuskan oleh PTTUN Jakarta. Berikut sembilan putusan PTTUN untuk KPU berdasarkan surat putusan 25/g/2013/PT.TUN.JKT:

1. Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan KPU atau tergugat yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu, No 012/SP2/C/Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan tidak sah surat KPU No 94/KPU/II/2013/11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Bawaslu/I/2013.

4. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat KPU No 94/KPU/2/2013 tanggal 11 Februari 2013.

5. Menyatakan surat KPU atau tergugat No 05 KPPS/KPU/tahun 2013 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum 2014 sepanjang menyangkut PKPI atau penggugat.

6. Mewajibkan kepada tergugat atau KPU untuk mencabut surat keputusan no 5/kpts KPU/tahun 2013 sepanjang menyangkut diri PKPI atau penggugat.

7. Mewajibkan KPU atau tergugat untuk menertibkan surat keputusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai yang memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu.

8. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu no 012/SP2Z/Bawaslu/I/2013 tgl 5 Februari 2013.

9. Menghukum KPU untuk membayar segala biaya yang timbul sebesar Rp86 ribu.
(mhd)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
Final Liga Champions...
Final Liga Champions 2026: Head to Head Arsenal vs PSG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved