KPU disarankan adil terhadap PKPI

Kamis, 21 Maret 2013 - 18:23 WIB
KPU disarankan adil...
KPU disarankan adil terhadap PKPI
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.

"Saran saya sama dengan PBB (Partai Bulan Bintang) supaya tidak ada gonjang-ganjing dan menimbulkan persepsi negatif, (lebih baik) diberlakuakan sama dengan PBB," katanya saat dihubungi, Kamis (21/3/2013).

Pada kesempatan itu dia mengatakan, supaya tidak menimbulkan asumsi pilih kasih, maka sebaiknya diloloskan sebagai peserta pemilu saja. Walaupun, KPU masih mempunyai ruang untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya kira tergantung kebijakan KPU, kalau mau kasasi diberikan ruang," kata politikus asal Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menangkan PKPI dalam sidang gugatan sengketa pemilu atas KPU.

"Majelis mengadili, menolak eksepsi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara," kata Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus di ruang sidang PTTUN, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013).

Maka itu, KPU harus menjalankan sembilan poin yang sudah diputuskan oleh PTTUN Jakarta. Berikut sembilan putusan PTTUN untuk KPU berdasarkan surat putusan 25/g/2013/PT.TUN.JKT:

1. Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan KPU atau tergugat yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu, No 012/SP2/C/Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan tidak sah surat KPU No 94/KPU/II/2013/11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Bawaslu/I/2013.

4. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat KPU No 94/KPU/2/2013 tanggal 11 Februari 2013.

5. Menyatakan surat KPU atau tergugat No 05 KPPS/KPU/tahun 2013 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum 2014 sepanjang menyangkut PKPI atau penggugat.

6. Mewajibkan kepada tergugat atau KPU untuk mencabut surat keputusan no 5/kpts KPU/tahun 2013 sepanjang menyangkut diri PKPI atau penggugat.

7. Mewajibkan KPU atau tergugat untuk menertibkan surat keputusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai yang memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu.

8. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu no 012/SP2Z/Bawaslu/I/2013 tgl 5 Februari 2013.

9. Menghukum KPU untuk membayar segala biaya yang timbul sebesar Rp86 ribu.
(mhd)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Mensesneg Minta Jangan...
Mensesneg Minta Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Hotman Paris Pengacara...
Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan
Momen Mendagri Nobar...
Momen Mendagri Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Warga Menteng Tenggulun
Kuntadi Diusulkan Jadi...
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie, Mensesneg: Minggu Ini Akan Kita Selesaikan
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved