KPU disarankan adil terhadap PKPI

Kamis, 21 Maret 2013 - 18:23 WIB
KPU disarankan adil...
KPU disarankan adil terhadap PKPI
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.

"Saran saya sama dengan PBB (Partai Bulan Bintang) supaya tidak ada gonjang-ganjing dan menimbulkan persepsi negatif, (lebih baik) diberlakuakan sama dengan PBB," katanya saat dihubungi, Kamis (21/3/2013).

Pada kesempatan itu dia mengatakan, supaya tidak menimbulkan asumsi pilih kasih, maka sebaiknya diloloskan sebagai peserta pemilu saja. Walaupun, KPU masih mempunyai ruang untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya kira tergantung kebijakan KPU, kalau mau kasasi diberikan ruang," kata politikus asal Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menangkan PKPI dalam sidang gugatan sengketa pemilu atas KPU.

"Majelis mengadili, menolak eksepsi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara," kata Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus di ruang sidang PTTUN, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013).

Maka itu, KPU harus menjalankan sembilan poin yang sudah diputuskan oleh PTTUN Jakarta. Berikut sembilan putusan PTTUN untuk KPU berdasarkan surat putusan 25/g/2013/PT.TUN.JKT:

1. Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan KPU atau tergugat yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu, No 012/SP2/C/Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan tidak sah surat KPU No 94/KPU/II/2013/11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Bawaslu/I/2013.

4. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat KPU No 94/KPU/2/2013 tanggal 11 Februari 2013.

5. Menyatakan surat KPU atau tergugat No 05 KPPS/KPU/tahun 2013 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum 2014 sepanjang menyangkut PKPI atau penggugat.

6. Mewajibkan kepada tergugat atau KPU untuk mencabut surat keputusan no 5/kpts KPU/tahun 2013 sepanjang menyangkut diri PKPI atau penggugat.

7. Mewajibkan KPU atau tergugat untuk menertibkan surat keputusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai yang memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu.

8. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu no 012/SP2Z/Bawaslu/I/2013 tgl 5 Februari 2013.

9. Menghukum KPU untuk membayar segala biaya yang timbul sebesar Rp86 ribu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6044 seconds (0.1#10.140)