KY usulkan amendemen UU arbitrase

Kamis, 21 Maret 2013 - 17:42 WIB
KY usulkan amendemen...
KY usulkan amendemen UU arbitrase
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 yang mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengkeketa di luar pengadilan diamendemen. Karena, UU itu hanya sebatas mengatur sengketa perdagangan saja.

"Seharusnya semua sengketa boleh masuk arbitrase. Jadi UU-nya yang harus dibenahi. Dalam buku saya ditekankan perlu dilakukan amendemen UU Nomor 30 tahun 1999," kata Ketua KY Eman Suparman usai peluncuran bukunya 'Arbitrase dan Dilema Penegakan Keadilan' di Universitas Padjdjaran (Unpad) Jalan Dipatiukur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2013).

Menurutnya, peran dan fungsi arbitrase sangat penting untuk mengurangi beban pengadilan. Sehingga, setiap perkara bisa diselesaikan di luar pengadilan. Saat ini, banyak perkara yang menumpuk baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Mahkamah Agung (MA).

Di sisi lain, kata dia, masih ada perkara yang ditangani lembaga arbitrase justru malah digugat kembali di pengadilan. Padahal keputusan arbitrase hanya satu kali dan bersifat final dengan kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut, kata Eman, UU arbitrase membuka peluang terjadinya gugatan hasil penyelesaian perkara di luar persidangan.

"Itulah saran dari buku saya, bahwa UU (arbitrase) harus diamandemen, ada pasal-pasal yang merugikan, menegaskan arbitrase tidak mandiri. Arbitrase sekarang di bawah bayang-bayang pengadilan," terangnya.

Sekadar diketahui, pada saat berlakunya UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ketentuan-ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana yang diatur dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg, dinyatakan tidak berlaku lagi.

UU Nomor 30 tahun 1999 berusaha mengatur semua aspek, baik hukum acara maupun substansinya, serta ruang lingkupnya yang meliputi aspek arbitrase nasional dan internasional.

Di Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya UU Nomor 30 tahun 1999. Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka.
(mhd)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
10 Konstitusi Tertua...
10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
Rapat Paripurna, DPR...
Rapat Paripurna, DPR Sepakat P2 APBN 2022 Lolos Jadi Undang-Undang
Dituduh Coba Ubah Konstitusi,...
Dituduh Coba Ubah Konstitusi, Presiden Marcos Jr Terancam Digulingkan
Penundaan Pemilu dan...
Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan
Gelar Diskusi di Cirebon,...
Gelar Diskusi di Cirebon, DPD RI Ingin Amandemen UUD 45 Bersama-sama
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Revisi UU Kementerian...
Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved