KY usulkan amendemen UU arbitrase

Kamis, 21 Maret 2013 - 17:42 WIB
KY usulkan amendemen UU arbitrase
KY usulkan amendemen UU arbitrase
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 yang mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengkeketa di luar pengadilan diamendemen. Karena, UU itu hanya sebatas mengatur sengketa perdagangan saja.

"Seharusnya semua sengketa boleh masuk arbitrase. Jadi UU-nya yang harus dibenahi. Dalam buku saya ditekankan perlu dilakukan amendemen UU Nomor 30 tahun 1999," kata Ketua KY Eman Suparman usai peluncuran bukunya 'Arbitrase dan Dilema Penegakan Keadilan' di Universitas Padjdjaran (Unpad) Jalan Dipatiukur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2013).

Menurutnya, peran dan fungsi arbitrase sangat penting untuk mengurangi beban pengadilan. Sehingga, setiap perkara bisa diselesaikan di luar pengadilan. Saat ini, banyak perkara yang menumpuk baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Mahkamah Agung (MA).

Di sisi lain, kata dia, masih ada perkara yang ditangani lembaga arbitrase justru malah digugat kembali di pengadilan. Padahal keputusan arbitrase hanya satu kali dan bersifat final dengan kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut, kata Eman, UU arbitrase membuka peluang terjadinya gugatan hasil penyelesaian perkara di luar persidangan.

"Itulah saran dari buku saya, bahwa UU (arbitrase) harus diamandemen, ada pasal-pasal yang merugikan, menegaskan arbitrase tidak mandiri. Arbitrase sekarang di bawah bayang-bayang pengadilan," terangnya.

Sekadar diketahui, pada saat berlakunya UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ketentuan-ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana yang diatur dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg, dinyatakan tidak berlaku lagi.

UU Nomor 30 tahun 1999 berusaha mengatur semua aspek, baik hukum acara maupun substansinya, serta ruang lingkupnya yang meliputi aspek arbitrase nasional dan internasional.

Di Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya UU Nomor 30 tahun 1999. Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5287 seconds (0.1#10.140)