KY usulkan amendemen UU arbitrase

Kamis, 21 Maret 2013 - 17:42 WIB
KY usulkan amendemen...
KY usulkan amendemen UU arbitrase
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 yang mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengkeketa di luar pengadilan diamendemen. Karena, UU itu hanya sebatas mengatur sengketa perdagangan saja.

"Seharusnya semua sengketa boleh masuk arbitrase. Jadi UU-nya yang harus dibenahi. Dalam buku saya ditekankan perlu dilakukan amendemen UU Nomor 30 tahun 1999," kata Ketua KY Eman Suparman usai peluncuran bukunya 'Arbitrase dan Dilema Penegakan Keadilan' di Universitas Padjdjaran (Unpad) Jalan Dipatiukur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2013).

Menurutnya, peran dan fungsi arbitrase sangat penting untuk mengurangi beban pengadilan. Sehingga, setiap perkara bisa diselesaikan di luar pengadilan. Saat ini, banyak perkara yang menumpuk baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Mahkamah Agung (MA).

Di sisi lain, kata dia, masih ada perkara yang ditangani lembaga arbitrase justru malah digugat kembali di pengadilan. Padahal keputusan arbitrase hanya satu kali dan bersifat final dengan kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut, kata Eman, UU arbitrase membuka peluang terjadinya gugatan hasil penyelesaian perkara di luar persidangan.

"Itulah saran dari buku saya, bahwa UU (arbitrase) harus diamandemen, ada pasal-pasal yang merugikan, menegaskan arbitrase tidak mandiri. Arbitrase sekarang di bawah bayang-bayang pengadilan," terangnya.

Sekadar diketahui, pada saat berlakunya UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ketentuan-ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana yang diatur dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg, dinyatakan tidak berlaku lagi.

UU Nomor 30 tahun 1999 berusaha mengatur semua aspek, baik hukum acara maupun substansinya, serta ruang lingkupnya yang meliputi aspek arbitrase nasional dan internasional.

Di Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya UU Nomor 30 tahun 1999. Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka.
(mhd)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
10 Konstitusi Tertua...
10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
Rapat Paripurna, DPR...
Rapat Paripurna, DPR Sepakat P2 APBN 2022 Lolos Jadi Undang-Undang
Dituduh Coba Ubah Konstitusi,...
Dituduh Coba Ubah Konstitusi, Presiden Marcos Jr Terancam Digulingkan
Penundaan Pemilu dan...
Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan
Gelar Diskusi di Cirebon,...
Gelar Diskusi di Cirebon, DPD RI Ingin Amandemen UUD 45 Bersama-sama
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Kaesang Belum Cukup...
Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved