PKPI berharap KPU bersikap bijaksana

Kamis, 21 Maret 2013 - 16:02 WIB
PKPI berharap KPU bersikap...
PKPI berharap KPU bersikap bijaksana
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap bijaksana. Hal itu terkait dengan putusan sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meminta agar PKPI menjadi partai peserta Pemilu 2014.

Pria yang akrab disapa Bang Yos ini mengatakan, kalau pun KPU meloloskan partainya, maka tidak ada yang dirugikan dalam keputusan tersebut. Dia meminta, agar KPU tidak membedakan antara PKPI dengan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Kalau dia (KPU) bersikap arif memperlakukan kita (PKPI) seperti memperlakukan PBB, banyak sekali keuntungan yang diperoleh banyak pihak. Saya segera bisa memanfaatkan waktu. KPU juga bisa fokus tugas ke depan," kata Sutiyoso kepada wartawan di PTTUN, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku, sangat berharap atas kebijaksanaan KPU untuk bisa menerimanya menjadi partai peserta Pemilu 2014. "Sikap seperti itu yang saya inginkan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PTTUN memutuskan agar KPU memasukkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, dalam hasil sidang itu ada sembilan putusan yang dikeluarkan pengadilan untuk lembaga pemilihan tersebut, di antaranya:

1. Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan KPU atau tergugat yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu, No 012/SP2/C/Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan tidak sah surat KPU No 94/KPU/II/2013/11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Bawaslu/I/2013.

4. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat KPU No 94/KPU/2/2013 tanggal 11 Februari 2013.

5. Menyatakan surat KPU atau tergugat No 05 KPPS/KPU/tahun 2013 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum 2014 sepanjang menyangkut PKPI atau penggugat.

6. Mewajibkan kepada tergugat atau KPU untuk mencabut surat keputusan no 5/kpts KPU/tahun 2013 sepanjang menyangkut diri PKPI atau penggugat.

7. Mewajibkan KPU atau tergugat untuk menertibkan surat keputusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai yang memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu

8. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu no 012/SP2Z/Bawaslu/I/2013 tgl 5 Februari 2013.

9. Menghukum KPU untuk membayar segala biaya yang timbul sebesar Rp86 ribu.
(mhd)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved