PKPI berharap KPU bersikap bijaksana
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap bijaksana. Hal itu terkait dengan putusan sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meminta agar PKPI menjadi partai peserta Pemilu 2014.
Pria yang akrab disapa Bang Yos ini mengatakan, kalau pun KPU meloloskan partainya, maka tidak ada yang dirugikan dalam keputusan tersebut. Dia meminta, agar KPU tidak membedakan antara PKPI dengan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Kalau dia (KPU) bersikap arif memperlakukan kita (PKPI) seperti memperlakukan PBB, banyak sekali keuntungan yang diperoleh banyak pihak. Saya segera bisa memanfaatkan waktu. KPU juga bisa fokus tugas ke depan," kata Sutiyoso kepada wartawan di PTTUN, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku, sangat berharap atas kebijaksanaan KPU untuk bisa menerimanya menjadi partai peserta Pemilu 2014. "Sikap seperti itu yang saya inginkan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PTTUN memutuskan agar KPU memasukkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, dalam hasil sidang itu ada sembilan putusan yang dikeluarkan pengadilan untuk lembaga pemilihan tersebut, di antaranya:
1. Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan KPU atau tergugat yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu, No 012/SP2/C/Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan tidak sah surat KPU No 94/KPU/II/2013/11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Bawaslu/I/2013.
4. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat KPU No 94/KPU/2/2013 tanggal 11 Februari 2013.
5. Menyatakan surat KPU atau tergugat No 05 KPPS/KPU/tahun 2013 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum 2014 sepanjang menyangkut PKPI atau penggugat.
6. Mewajibkan kepada tergugat atau KPU untuk mencabut surat keputusan no 5/kpts KPU/tahun 2013 sepanjang menyangkut diri PKPI atau penggugat.
7. Mewajibkan KPU atau tergugat untuk menertibkan surat keputusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai yang memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu
8. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu no 012/SP2Z/Bawaslu/I/2013 tgl 5 Februari 2013.
9. Menghukum KPU untuk membayar segala biaya yang timbul sebesar Rp86 ribu.
Pria yang akrab disapa Bang Yos ini mengatakan, kalau pun KPU meloloskan partainya, maka tidak ada yang dirugikan dalam keputusan tersebut. Dia meminta, agar KPU tidak membedakan antara PKPI dengan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Kalau dia (KPU) bersikap arif memperlakukan kita (PKPI) seperti memperlakukan PBB, banyak sekali keuntungan yang diperoleh banyak pihak. Saya segera bisa memanfaatkan waktu. KPU juga bisa fokus tugas ke depan," kata Sutiyoso kepada wartawan di PTTUN, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku, sangat berharap atas kebijaksanaan KPU untuk bisa menerimanya menjadi partai peserta Pemilu 2014. "Sikap seperti itu yang saya inginkan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PTTUN memutuskan agar KPU memasukkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, dalam hasil sidang itu ada sembilan putusan yang dikeluarkan pengadilan untuk lembaga pemilihan tersebut, di antaranya:
1. Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan KPU atau tergugat yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu, No 012/SP2/C/Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan tidak sah surat KPU No 94/KPU/II/2013/11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Bawaslu/I/2013.
4. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat KPU No 94/KPU/2/2013 tanggal 11 Februari 2013.
5. Menyatakan surat KPU atau tergugat No 05 KPPS/KPU/tahun 2013 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum 2014 sepanjang menyangkut PKPI atau penggugat.
6. Mewajibkan kepada tergugat atau KPU untuk mencabut surat keputusan no 5/kpts KPU/tahun 2013 sepanjang menyangkut diri PKPI atau penggugat.
7. Mewajibkan KPU atau tergugat untuk menertibkan surat keputusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai yang memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu
8. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu no 012/SP2Z/Bawaslu/I/2013 tgl 5 Februari 2013.
9. Menghukum KPU untuk membayar segala biaya yang timbul sebesar Rp86 ribu.
(mhd)