Laporkan KPU ke DKPP, Bawaslu hanya pencitraan
A
A
A
Sindonews.com - Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menimbulkan tanya dari beberapa pihak.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin menegaskan, langkah Bawaslu terkait dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), hanya untuk pencitraan saja.
"Lebih dari itu, saya melihat upaya men-DKPP-kan KPU itu dilakukan Bawaslu untuk menyelamatkan citra mereka yang sudah mulai kurang dipercaya masyarakat," jelas Said melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Rabu (20/3/2013).
Menurut Said, kerugian yang dialami PKPI antara lain, kekuatan kepengurusan, penyusunan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga kader mereka yang kinerjanya terganggu karena tidak ada kepastian dari Bawaslu sebelumnya.
"Sikap menunggu momentum ini pada gilirannya merugikan PKPI, sehingga soliditas pengurus, bacaleg, dan kader mereka boleh jadi terganggu. Ini sama sekali tidak pernah diperhitungkan secara bijaksana oleh Bawaslu," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Bawaslu akhirnya melaporkan KPU ke DKPP, terkait sikap KPU yang tidak menindaklanjuti hasil sidang ajudikasi yang merekomendasikan PKPI.
Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, pihaknya telah melakukan rapat pleno sebelum akhir melaporkan lembaga pemilihan itu ke DKPP. Hal ini didasari dengan lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Bawaslu telah rapat pleno terkait penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan tidak ditanggapi keputusan Bawaslu terhadap PKPI," kata Muhammad melalui konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2013.
Lebih lanjut Muhammad mengatakan, penegakan dan mampu bersikap adil, harus diperlihatkan KPU terhadap PKPI. Hal itu untuk menunjukkan bahwa Pemilu 2014 berlangsung jujur dan adil (Jurdil).
"Untuk melanjutkan kepastian hukum serta menyelamatkan proses pemilu yang luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil. Bawaslu meminta DKPP agar memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang telah dilakukan KPU (Ketua dan Anggota)," imbuhnya.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin menegaskan, langkah Bawaslu terkait dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), hanya untuk pencitraan saja.
"Lebih dari itu, saya melihat upaya men-DKPP-kan KPU itu dilakukan Bawaslu untuk menyelamatkan citra mereka yang sudah mulai kurang dipercaya masyarakat," jelas Said melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Rabu (20/3/2013).
Menurut Said, kerugian yang dialami PKPI antara lain, kekuatan kepengurusan, penyusunan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga kader mereka yang kinerjanya terganggu karena tidak ada kepastian dari Bawaslu sebelumnya.
"Sikap menunggu momentum ini pada gilirannya merugikan PKPI, sehingga soliditas pengurus, bacaleg, dan kader mereka boleh jadi terganggu. Ini sama sekali tidak pernah diperhitungkan secara bijaksana oleh Bawaslu," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Bawaslu akhirnya melaporkan KPU ke DKPP, terkait sikap KPU yang tidak menindaklanjuti hasil sidang ajudikasi yang merekomendasikan PKPI.
Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, pihaknya telah melakukan rapat pleno sebelum akhir melaporkan lembaga pemilihan itu ke DKPP. Hal ini didasari dengan lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Bawaslu telah rapat pleno terkait penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan tidak ditanggapi keputusan Bawaslu terhadap PKPI," kata Muhammad melalui konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2013.
Lebih lanjut Muhammad mengatakan, penegakan dan mampu bersikap adil, harus diperlihatkan KPU terhadap PKPI. Hal itu untuk menunjukkan bahwa Pemilu 2014 berlangsung jujur dan adil (Jurdil).
"Untuk melanjutkan kepastian hukum serta menyelamatkan proses pemilu yang luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil. Bawaslu meminta DKPP agar memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang telah dilakukan KPU (Ketua dan Anggota)," imbuhnya.
(maf)