Laporkan KPU ke DKPP, Bawaslu hanya pencitraan

Kamis, 21 Maret 2013 - 03:13 WIB
Laporkan KPU ke DKPP,...
Laporkan KPU ke DKPP, Bawaslu hanya pencitraan
A A A
Sindonews.com - Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menimbulkan tanya dari beberapa pihak.

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin menegaskan, langkah Bawaslu terkait dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), hanya untuk pencitraan saja.

"Lebih dari itu, saya melihat upaya men-DKPP-kan KPU itu dilakukan Bawaslu untuk menyelamatkan citra mereka yang sudah mulai kurang dipercaya masyarakat," jelas Said melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Rabu (20/3/2013).

Menurut Said, kerugian yang dialami PKPI antara lain, kekuatan kepengurusan, penyusunan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga kader mereka yang kinerjanya terganggu karena tidak ada kepastian dari Bawaslu sebelumnya.

"Sikap menunggu momentum ini pada gilirannya merugikan PKPI, sehingga soliditas pengurus, bacaleg, dan kader mereka boleh jadi terganggu. Ini sama sekali tidak pernah diperhitungkan secara bijaksana oleh Bawaslu," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Bawaslu akhirnya melaporkan KPU ke DKPP, terkait sikap KPU yang tidak menindaklanjuti hasil sidang ajudikasi yang merekomendasikan PKPI.

Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, pihaknya telah melakukan rapat pleno sebelum akhir melaporkan lembaga pemilihan itu ke DKPP. Hal ini didasari dengan lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

"Bawaslu telah rapat pleno terkait penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan tidak ditanggapi keputusan Bawaslu terhadap PKPI," kata Muhammad melalui konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2013.

Lebih lanjut Muhammad mengatakan, penegakan dan mampu bersikap adil, harus diperlihatkan KPU terhadap PKPI. Hal itu untuk menunjukkan bahwa Pemilu 2014 berlangsung jujur dan adil (Jurdil).

"Untuk melanjutkan kepastian hukum serta menyelamatkan proses pemilu yang luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil. Bawaslu meminta DKPP agar memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang telah dilakukan KPU (Ketua dan Anggota)," imbuhnya.
(maf)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved