DKPP akan dalami bukti pelaporan Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mendalami bukti-bukti yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Juru Bicara (Jubir) DKPP Nur Hidayat Sardini, bukti dugaan pelanggaran sangat diperlukan untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh lembaga pengawas pemilu itu.
"Yang tak kalah pentingnya, apakah bukti-bukti dengan minimal 2 alat bukti yang disertakan Pengadu telah mencukupi," kata Nur melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (20/3/2013).
Nur juga menyampaikan dalam hal ini mereka juga tengah mencari materi utama yang diadukan oleh Bawaslu seperti waktu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Husni Kamil Malik Cs ini.
"Kajian meliputi pula pokok materi aduan, seperti kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan Ketua dan anggota KPU (Teradu). Di mana tempat perbuatan tersebut dilakukan Teradu," cetusnya.
"Dengan cara apa perbuatan tersebut dilakukan Teradu. Dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan Teradu," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, usai melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga pemilihan itu, maka DKPP akan menggelar rapat pleno untuk menentukan laporan tersebut apakah diterima atau tidak.
"Usai tim kajian sekretariat DKPP melakukan kajian, hasilnya dilaporkan kepada Pleno DKPP untuk menentukan langkah berikutnya. Apabila syarat-syarat formil yang saya sebut di atas telah terpenuhi, kami akan menjadwalkan sidang sesegera mungkin."
"Namun apabila belum terpenuhi, kami akan meminta kepada Pengadu untuk memenuhinya," pungkasnya.
Menurut Juru Bicara (Jubir) DKPP Nur Hidayat Sardini, bukti dugaan pelanggaran sangat diperlukan untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh lembaga pengawas pemilu itu.
"Yang tak kalah pentingnya, apakah bukti-bukti dengan minimal 2 alat bukti yang disertakan Pengadu telah mencukupi," kata Nur melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (20/3/2013).
Nur juga menyampaikan dalam hal ini mereka juga tengah mencari materi utama yang diadukan oleh Bawaslu seperti waktu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Husni Kamil Malik Cs ini.
"Kajian meliputi pula pokok materi aduan, seperti kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan Ketua dan anggota KPU (Teradu). Di mana tempat perbuatan tersebut dilakukan Teradu," cetusnya.
"Dengan cara apa perbuatan tersebut dilakukan Teradu. Dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan Teradu," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, usai melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga pemilihan itu, maka DKPP akan menggelar rapat pleno untuk menentukan laporan tersebut apakah diterima atau tidak.
"Usai tim kajian sekretariat DKPP melakukan kajian, hasilnya dilaporkan kepada Pleno DKPP untuk menentukan langkah berikutnya. Apabila syarat-syarat formil yang saya sebut di atas telah terpenuhi, kami akan menjadwalkan sidang sesegera mungkin."
"Namun apabila belum terpenuhi, kami akan meminta kepada Pengadu untuk memenuhinya," pungkasnya.
(kri)