Kemenkumham istimewakan penyadapan KPK

Rabu, 20 Maret 2013 - 15:42 WIB
Kemenkumham istimewakan...
Kemenkumham istimewakan penyadapan KPK
A A A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan HAM berjanji akan terus memberikan penguatan untuk menopang kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya tak akan melemahkan KPK melalui KUHAP, terutama masalah penyadapan.

KPK lanjut Denny, tetap memiliki porsi khusus karena tugasnya yang cukup berat.

"Dalam hal penyadapan, usulan kami jelas, KPK tetap dikecualikan dan tidak perlu izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Undang-Undang KPK tetap bersifat lex specialis, aturan khusus," terang Denny saat dihubungi, Rabu (20/3/2013).

Denny mengungkapkan hal tersebut sebagai respon atas kritikan dan masukan masyarakat soal revisi KUHAP. Terlebih soal pasal penyadapan yang dinilai melemahkan KPK.

"Kami tegaskan, pemerintah tetap mendukung KPK yang luar biasa untuk memberantas korupsi. Karenanya yang akan pemerintah berikan kepada KPK adalah dukungan penguatan, bukan pelemahan," tegasnya.

Dalam naskah akademik revisi KUHAP, disebutkan KPK harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahulu untuk melakukan penyadapan. Disebutkan pula penyadapan dilakukan dengan perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapatkan izin Hakim Pemeriksa Pendaluan.

Menurut Tim perumus yang diketuai oleh Andi Hamzah, KPK tidak terkecuali harus mematuhi hal tersebut. KPK juga harus mengantongi izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Masih berdasarkan naskah akademik revisi KUHAP , terdapat pengecualian izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan apabila penyadapan harus dilakukan dalam keadaan mendesak. Namun tetap saja harus ada laporan kepada Hakim melalui Penuntut Umum.

Penyadapan berdasarkan KUHAP adalah hal yang dilarang. Akan tetapi, hal itu tetap bisa dilakukan lembaga penegak hukum dengan sejumlah persyaratan yang ketat.

Penyadapan hanya bisa dilakukan untuk sejumlah tindak pidana yang tergolong serius dan keras. Contohnya adalah tindak pidana korupsi, perdagangan orang, penyelundupan, pencucian uang dan pemalsuan uang.

Denny pun tak menampik kemungkinan apabila Revisi KUHAP dilaksanakan. Namun, hal tersebut tetap dinilai perlu dalam rangka penyempurnaan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Denny pun kembali menegaskan jika pihaknya mendukung penguatan KPK.

"Untuk itu, tidak tertutup perlu ada penyempurnaan atas draft yang ada," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved