Kemenkumham istimewakan penyadapan KPK

Rabu, 20 Maret 2013 - 15:42 WIB
Kemenkumham istimewakan...
Kemenkumham istimewakan penyadapan KPK
A A A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan HAM berjanji akan terus memberikan penguatan untuk menopang kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya tak akan melemahkan KPK melalui KUHAP, terutama masalah penyadapan.

KPK lanjut Denny, tetap memiliki porsi khusus karena tugasnya yang cukup berat.

"Dalam hal penyadapan, usulan kami jelas, KPK tetap dikecualikan dan tidak perlu izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Undang-Undang KPK tetap bersifat lex specialis, aturan khusus," terang Denny saat dihubungi, Rabu (20/3/2013).

Denny mengungkapkan hal tersebut sebagai respon atas kritikan dan masukan masyarakat soal revisi KUHAP. Terlebih soal pasal penyadapan yang dinilai melemahkan KPK.

"Kami tegaskan, pemerintah tetap mendukung KPK yang luar biasa untuk memberantas korupsi. Karenanya yang akan pemerintah berikan kepada KPK adalah dukungan penguatan, bukan pelemahan," tegasnya.

Dalam naskah akademik revisi KUHAP, disebutkan KPK harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahulu untuk melakukan penyadapan. Disebutkan pula penyadapan dilakukan dengan perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapatkan izin Hakim Pemeriksa Pendaluan.

Menurut Tim perumus yang diketuai oleh Andi Hamzah, KPK tidak terkecuali harus mematuhi hal tersebut. KPK juga harus mengantongi izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Masih berdasarkan naskah akademik revisi KUHAP , terdapat pengecualian izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan apabila penyadapan harus dilakukan dalam keadaan mendesak. Namun tetap saja harus ada laporan kepada Hakim melalui Penuntut Umum.

Penyadapan berdasarkan KUHAP adalah hal yang dilarang. Akan tetapi, hal itu tetap bisa dilakukan lembaga penegak hukum dengan sejumlah persyaratan yang ketat.

Penyadapan hanya bisa dilakukan untuk sejumlah tindak pidana yang tergolong serius dan keras. Contohnya adalah tindak pidana korupsi, perdagangan orang, penyelundupan, pencucian uang dan pemalsuan uang.

Denny pun tak menampik kemungkinan apabila Revisi KUHAP dilaksanakan. Namun, hal tersebut tetap dinilai perlu dalam rangka penyempurnaan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Denny pun kembali menegaskan jika pihaknya mendukung penguatan KPK.

"Untuk itu, tidak tertutup perlu ada penyempurnaan atas draft yang ada," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)