KPK diminta jerat semua koruptor dengan pasal TPPU
Selasa, 19 Maret 2013 - 19:28 WIB
KPK diminta jerat semua koruptor dengan pasal TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada semua tersangka dugaan korupsi.
“Jika ada laporan PPATK, dan memiliki harta di luar kewajaran KPK hendaknya menerapkan TPPU agar harta dugaan korupsi itu bisa disita,” ungkap peneliti MaPPI Choky Ramadhan, di Jakarta, Selasa (18/3/2013).
Dia mengapresiasi upaya KPK dalam melakukan penyitaan terhadap tersangka dugaan korupsi kasus simulator Irjen Pol Djoko Susilo (DS). Menurut dia, lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad itu berhasil menyita ratusan miliar harta kekayaan DS.
“Penyitaan harta yang didapatkan dari TPPU harus dilakukan, karena itu uang negara,” uangkapnya.
Dia mengungkapkan, berpedoman dari DS, KPK hendaknya menerapkan penyitaan harta terhadap tersangka kasus dugaan korupsi lainnya. “Itu lebih memberi terhadap efek jera,” katanya.
“Jika ada laporan PPATK, dan memiliki harta di luar kewajaran KPK hendaknya menerapkan TPPU agar harta dugaan korupsi itu bisa disita,” ungkap peneliti MaPPI Choky Ramadhan, di Jakarta, Selasa (18/3/2013).
Dia mengapresiasi upaya KPK dalam melakukan penyitaan terhadap tersangka dugaan korupsi kasus simulator Irjen Pol Djoko Susilo (DS). Menurut dia, lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad itu berhasil menyita ratusan miliar harta kekayaan DS.
“Penyitaan harta yang didapatkan dari TPPU harus dilakukan, karena itu uang negara,” uangkapnya.
Dia mengungkapkan, berpedoman dari DS, KPK hendaknya menerapkan penyitaan harta terhadap tersangka kasus dugaan korupsi lainnya. “Itu lebih memberi terhadap efek jera,” katanya.
(lns)