Loloskan PBB, KPU dinilai terapkan standar ganda

Selasa, 19 Maret 2013 - 11:42 WIB
Loloskan PBB, KPU dinilai terapkan standar ganda
Loloskan PBB, KPU dinilai terapkan standar ganda
A A A
Sindonews.com - Nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) hingga kini belum jelas meski mereka telah dinyatakan lolos dalam sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara, Partai Bulan Bintang (PBB) secara resmi lolos menjadi peserta Pemilu 2014 setelah berhasil di sidang gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Dengan adanya perlakuan berbeda terhadap dua partai itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap menganut sistem standar ganda atau perbedaan hak dari keduanya.

"Undang-undang memberikan hak yang sama terhadap dua lembaga (PT TUN dan Bawaslu) yang ada untuk menyelesaikan sengketa Pemilu," kata Anggota Koalisi Amankan Pemilu, Jojo Rohi dalam jumpa persnya di Tjikini Cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).

"Perbedaan respon KPU terhadap hasil dua lembaga tersebut, justru menunjukkan pembelajaran budaya politik dan hukum yang mengesankan adanya standar ganda," jelasnya.

Dirinya menekankan, jika putusan Bawaslu telah diatur di undang-undang dan fatwa MA yang menguatkan status dan kewenangan sama lembaga tersebut.

"Padahal kewenangan Bawaslu telah diatur di undang-undang, dan fatwa MA juga menguatkan status dan kewenangan lembaga tersebut," terangnya.

Dengan tidak adanya kejelasan nasib PKPI, Koalisi Amankan Pemilu mengaku prihatin terlebih dengan adanya standar ganda tersebut."Situasi di atas, justru pada akhirnya menimbulkan pertanyaan besar menyangkut pembelajaran politik hukum yang memprihatinkan dari mereka yang telah disumpah oleh jabatan sebagai penyelenggara."

"Situasi ini memprihatinkan, karena munculnya standar ganda, ketidakpastian status, dan jalan keluar penyelesaian sengketa sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4715 seconds (0.1#10.140)