Kembali sambang KPK, Irjen Djoko diperiksa sebagai saksi
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan SIM di Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo hari ini kembali menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djoko dijadwalkan diperiksa bukan untuk menjadi tersangka melainkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Ia akan menjalani pemeriksaan bersama sama dengan mantan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
"Djoko Susilo diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2013).
Berdasarkan pantauan Sindonews, Djoko tiba di KPK sekira pukul 10.00 WIB bersama-sama dengan tersangka suap impor daging Luthfi Hasan Ishaaq. Ketika dimintai komentarnya, Djoko memilih mengunci mulutnya rapat-rapat. Ekpresinya juga tampak dingin, wartawan yang terus mencecarnya sama sekali tak digubris.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Djoko Susilo, Budi Susanto, Sukotjo S Bambang, dan Brigjen Pol Didik Purnomo. Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Diduga, kerugian negara yang timbul dalam proyek ini mencapai Rp 100 miliar.
Adapun, PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp 196,8 miliar. Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah.
Barang simulator dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp 90 miliar. Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp 2 miliar ke Djoko Santoso.
Djoko dijadwalkan diperiksa bukan untuk menjadi tersangka melainkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Ia akan menjalani pemeriksaan bersama sama dengan mantan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
"Djoko Susilo diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2013).
Berdasarkan pantauan Sindonews, Djoko tiba di KPK sekira pukul 10.00 WIB bersama-sama dengan tersangka suap impor daging Luthfi Hasan Ishaaq. Ketika dimintai komentarnya, Djoko memilih mengunci mulutnya rapat-rapat. Ekpresinya juga tampak dingin, wartawan yang terus mencecarnya sama sekali tak digubris.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Djoko Susilo, Budi Susanto, Sukotjo S Bambang, dan Brigjen Pol Didik Purnomo. Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Diduga, kerugian negara yang timbul dalam proyek ini mencapai Rp 100 miliar.
Adapun, PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp 196,8 miliar. Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah.
Barang simulator dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp 90 miliar. Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp 2 miliar ke Djoko Santoso.
(kri)