KPU putuskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014

Senin, 18 Maret 2013 - 14:27 WIB
KPU putuskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014
KPU putuskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 mendatang.

Putusan ini merupakan tindaklanjut dari putusan sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan partai tersebut. Dalam pembacaan putusannya, Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi lima Komisioner lainnya.

"Oleh karenanya, menindaklanjuti putusan PTTUN dengan menerbitkan surat keputusan 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014," jelas Husni dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).

Meski melanjutkan putusan PTTUN, namun KPU menolak dikatakan terjadi kesalahan dalam melakukan verifikasi menyangkut PBB.

"Verifikasi faktual yang dilakukan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota benar dan tidak ada hubungan putusan di PTTUN," katanya.

Sebelumnya, dalam sidang gugatan di PTTUN memutuskan partai berlambang bulan bintang ini berhak menjadi peserta Pemilu 2014 yang sebelumnya gagal dalam verifikasi oleh KPU.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu No. 8 Tahun 2012 menyebutkan pada pasal 269 ayat 11 bahwa KPU wajib menindaklanjuti keputusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung (MA) paling lama tujuh hari kerja.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1841 seconds (0.1#10.140)