Hakim harus dibekali pembenahan akhlak

Minggu, 17 Maret 2013 - 18:42 WIB
Hakim harus dibekali pembenahan akhlak
Hakim harus dibekali pembenahan akhlak
A A A
Sindonews.com - Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Masrurah Mokhtar mengatakan, bobroknya peradilan Indonesia, memang banyak yang perlu dibenahi. Apalagi hakim sebagai ujung tombak pencari keadilan bagi masyarakat.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar pemerintah selain meningkatkan kesejahteraan para hakim, juga terus mengupayakan pembangunan karakter dan akhlak para hakim.

"Selain kesejahteraan untuk kemandirian, pembenahan akhlak adalah hal yang sangat fundamental. Dan KY harus bisa melakukan perbaikan tersebut," katanya saat menandatangani nota kesepakatan dengan Komisi Yudisial (KY) di Makassar, Minggu (17/3/2013).

Dia juga menyambut baik kerja sama yang dilakukan antara UMI dan KY. Melalui kerja sama itu, selain seluruh sivitas akademika bisa turut melakukan pengawasan atas proses pengadilan, perguruan tinggi (PT) juga memiliki sumber daya yang mumpuni, sehingga kemampuannya bisa dipakai untuk meningkatkan kapasitas hakim.

"Adanya penelitian bersama, pertemuan ilmiah, pendidikan dan pelatihan staf, sosialisasi dan pertukaran informasi serta menjalankan program lain yang dianggap penting, diharapkan mamapu memeberi kontribusi bagi kinerja hakim ke depan utamanya di Sulawesi selatan," paparnya.

Sebelumnya, Ketua KY Eman Suparman mengatakan, dari 8.000 hakim di Indonesia, hanya 10 persen di antaranya yang masuk kategori ideal. Kesepuluh persen ini adalah, hakim yang ketika menjalankan profesinya, tidak tergiur untuk meminta sesuatu kepada masyarakat yang berperkara, dan berani menolak ketika ditawari pemberian.

"KY bukan lembaga yang hanya mencari-cari kesalahan hakim. Tapi kenyataannya hakim dengan tipe hantam sana hantam sini masih sekitar 60 persen di Indonesia. Dan untuk 30 lainnya adalah hakim yang tergantung keadaan, tergantung pada potensi perkara seperti sedikit banyaknya harta benda yang diperkarakan," katanya, di Makassar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5661 seconds (0.1#10.140)