Ini imbas jika bergabungnya parpol
A
A
A
Sindonews.com - Mekanisme marger partai politik (parpol) berdasarkan undang-undang parpol bisa dilakukan melalui dua metode. Pertama, dengan cara membentuk parpol baru. Dalam hal ini identitas nama, lambang, dan tanda gambar parpol juga baru.
Pemerhati pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahuddin mengatakan itu. Kemudian, kedua, dengan cara menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar dari salah satu parpol saja.
"Ketentuan itu diatur oleh Pasal 43 Undang-undang nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik," katanya di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2013).
Dia juga menjelaskan, konsekuensi atas merger itu adalah parpol bersangkutan dinyatakan bubar dan status badan hukumnya dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Jadi, jika parpol yang tak lolos peserta pemilu harus dinyatakan bubar dan bergabung dengan parpol peserta Pemilu 2014.
"Pasal 41 dinyatakan, parpol bubar apabila membubarkan diri atas keputusan sendiri, menggabungkan diri dengan parpol lain dan dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkasnya.
Pemerhati pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahuddin mengatakan itu. Kemudian, kedua, dengan cara menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar dari salah satu parpol saja.
"Ketentuan itu diatur oleh Pasal 43 Undang-undang nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik," katanya di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2013).
Dia juga menjelaskan, konsekuensi atas merger itu adalah parpol bersangkutan dinyatakan bubar dan status badan hukumnya dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Jadi, jika parpol yang tak lolos peserta pemilu harus dinyatakan bubar dan bergabung dengan parpol peserta Pemilu 2014.
"Pasal 41 dinyatakan, parpol bubar apabila membubarkan diri atas keputusan sendiri, menggabungkan diri dengan parpol lain dan dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkasnya.
(mhd)