Ini imbas jika bergabungnya parpol

Jum'at, 15 Maret 2013 - 19:33 WIB
Ini imbas jika bergabungnya...
Ini imbas jika bergabungnya parpol
A A A
Sindonews.com - Mekanisme marger partai politik (parpol) berdasarkan undang-undang parpol bisa dilakukan melalui dua metode. Pertama, dengan cara membentuk parpol baru. Dalam hal ini identitas nama, lambang, dan tanda gambar parpol juga baru.

Pemerhati pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahuddin mengatakan itu. Kemudian, kedua, dengan cara menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar dari salah satu parpol saja.

"Ketentuan itu diatur oleh Pasal 43 Undang-undang nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik," katanya di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2013).

Dia juga menjelaskan, konsekuensi atas merger itu adalah parpol bersangkutan dinyatakan bubar dan status badan hukumnya dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Jadi, jika parpol yang tak lolos peserta pemilu harus dinyatakan bubar dan bergabung dengan parpol peserta Pemilu 2014.

"Pasal 41 dinyatakan, parpol bubar apabila membubarkan diri atas keputusan sendiri, menggabungkan diri dengan parpol lain dan dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved