Kejagung dalami dugaan korupsi pengadaan benih PT SHS
A
A
A
Sindonews.com - Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) tahun 2008 masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung.
Direktur SDM dan Umum PT. SHS, Saeful Bahri dan Mantan General Manager kantor regional Sukamandi, PT. SHS, Subang Taris Medihartono sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, keduanya telah diperika, Rabu 13 Maret 2013, dengan status sebagai saksi dalam perkembangan penanganan kasus penyidikan
Untung menambahkan, Taris dan Saeful diperiksa terkait pelaksanaan realisasi penyaluran benih yang menjadi tanggung jawab Kantor Regional I PT. SHS.
"Termasuk proses perjanjian pengadaan benih kepada pihak ketiga untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan," jelas Untung, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam program benih bersubsidi, Cadangan Benih Nasional (CBN) dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) di lingkungan Kementerian Pertanian itu, yakni Dirut PT SHS Kaharuddin, Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono dan Karyawan PT SHS Subagyo.
Kasus ini terjadi sekira 2008 sampai dengan 2012 saat Kementerian Pertanian Republik Indonesia menunjuk PT SHS (Persero) untuk mengadakan pengadaan benih untuk keperluan program benih bersubsidi, Cadangan Benih Nasional (CBN) dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU).
Kemudian, untuk 2012 dilakukan seolah-olah lelang atau tender dan pemenangnya tetap PT SHS. Sedangkan, biaya pengelolaan Cadangan Benih Nasional (CBN) yang dilakukan oleh PT SHS (Persero) dari tahun 2009 sampai 2011 adalah sebesar biaya pemeliharaan CBN di Kantor Regional.
Direktur SDM dan Umum PT. SHS, Saeful Bahri dan Mantan General Manager kantor regional Sukamandi, PT. SHS, Subang Taris Medihartono sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, keduanya telah diperika, Rabu 13 Maret 2013, dengan status sebagai saksi dalam perkembangan penanganan kasus penyidikan
Untung menambahkan, Taris dan Saeful diperiksa terkait pelaksanaan realisasi penyaluran benih yang menjadi tanggung jawab Kantor Regional I PT. SHS.
"Termasuk proses perjanjian pengadaan benih kepada pihak ketiga untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan," jelas Untung, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam program benih bersubsidi, Cadangan Benih Nasional (CBN) dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) di lingkungan Kementerian Pertanian itu, yakni Dirut PT SHS Kaharuddin, Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono dan Karyawan PT SHS Subagyo.
Kasus ini terjadi sekira 2008 sampai dengan 2012 saat Kementerian Pertanian Republik Indonesia menunjuk PT SHS (Persero) untuk mengadakan pengadaan benih untuk keperluan program benih bersubsidi, Cadangan Benih Nasional (CBN) dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU).
Kemudian, untuk 2012 dilakukan seolah-olah lelang atau tender dan pemenangnya tetap PT SHS. Sedangkan, biaya pengelolaan Cadangan Benih Nasional (CBN) yang dilakukan oleh PT SHS (Persero) dari tahun 2009 sampai 2011 adalah sebesar biaya pemeliharaan CBN di Kantor Regional.
(lns)