Divonis, Neneng malah tingggalkan ruang sidang
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni, meski sejumlah kuasa hukum meminta sidang itu ditunda.
Majelis Hakim diketuai Tati Hardianti ini tidak peduli. Sidang itu tetap digelar.
Akibatnya dengan rasa mengkal, Rufinus Hutaharuk, salah seorang tim kuasa hukum Neneng mengancam akan meninggalkan ruang sidang dan segera membawa kliennya ke rumah sakit.
"Harusnya tahu dong apa yang sedang dialami. Saya tidak mau ikut sidang,“ ujar Rufinus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Benar saja, ketika Rufinus mengancam akan meninggalkan persidangan, Tati Hardianti mengatakan tetap akan melanjutkan sidang itu meski terdakwa ada atau tidak ada dalam ruangan sidang.
“Silakan keberatan, nanti dicatat,“ ujar Tati.
Mendengar itu, terdakwa Neneng, bersama tim kuasa hukumnya langsung meninggalkan ruang persidangan, lalu menuju ke RS Polri untuk berobat.
Akibatnya, di dalam ruangan sidang itu, tidak ada satupun perwakilan terdakwa yang mendengarkan putusan vonis dari Majelis Hakim.
Kursi pesakitan yang biasa diduduki terdakwa terlihat kosong, begitu pula kursi para kuasa hukum terdakwa tak ada satupun orang di sana. Mereka semua mengantar Neneng ke rumah sakit.
Majelis Hakim diketuai Tati Hardianti ini tidak peduli. Sidang itu tetap digelar.
Akibatnya dengan rasa mengkal, Rufinus Hutaharuk, salah seorang tim kuasa hukum Neneng mengancam akan meninggalkan ruang sidang dan segera membawa kliennya ke rumah sakit.
"Harusnya tahu dong apa yang sedang dialami. Saya tidak mau ikut sidang,“ ujar Rufinus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Benar saja, ketika Rufinus mengancam akan meninggalkan persidangan, Tati Hardianti mengatakan tetap akan melanjutkan sidang itu meski terdakwa ada atau tidak ada dalam ruangan sidang.
“Silakan keberatan, nanti dicatat,“ ujar Tati.
Mendengar itu, terdakwa Neneng, bersama tim kuasa hukumnya langsung meninggalkan ruang persidangan, lalu menuju ke RS Polri untuk berobat.
Akibatnya, di dalam ruangan sidang itu, tidak ada satupun perwakilan terdakwa yang mendengarkan putusan vonis dari Majelis Hakim.
Kursi pesakitan yang biasa diduduki terdakwa terlihat kosong, begitu pula kursi para kuasa hukum terdakwa tak ada satupun orang di sana. Mereka semua mengantar Neneng ke rumah sakit.
(lns)