KPK gali keterangan kontraktor dalami kasus Rusli Zainal
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyasar keterlibatan pihak swasta dalam kasus dugaan penerimaan hadiah pengajuan anggaran Pemerintah Provinsi Riau dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.
KPK hari ini berencana untuk memeriksa Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko bersama istrinya. Serta Ade Wahyu yang merupakan Manager Divisi Keuangan & Human Capital PT Wijaya Karya.
"Mereka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/3/2013).
Selain nama itu, penyidik juga berencana memeriksa Gafar (Karyawan PT Bosowa) dan Anton Ramayadi dari PT Wijaya Karya. Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kader partai Golkar tersebut pun dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan,Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
KPK hari ini berencana untuk memeriksa Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko bersama istrinya. Serta Ade Wahyu yang merupakan Manager Divisi Keuangan & Human Capital PT Wijaya Karya.
"Mereka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/3/2013).
Selain nama itu, penyidik juga berencana memeriksa Gafar (Karyawan PT Bosowa) dan Anton Ramayadi dari PT Wijaya Karya. Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kader partai Golkar tersebut pun dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan,Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
(kri)