Terserang diare, sidang vonis Neneng terancam ditunda

Kamis, 14 Maret 2013 - 11:02 WIB
Terserang diare, sidang...
Terserang diare, sidang vonis Neneng terancam ditunda
A A A
Sindonews.com - Persidangan terdakwa kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni hari ini kembali terancam batal digelar. Padahal, dalam persidangan sebelumnya diagendakan pembacaan vonis hukum Neneng dari Majelis Hakim pengadilan Tipikor.

Kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutauruk menyatakan, saat ini kliennya masih dalam keadaan sakit dan sedang dirawat. Hal inilah yang kemudian masih membuat istri Muhammad Nazaruddin itu terancam batal menghadapi vonis.

"Belum kayaknya. Ditunda kayaknya. Info sampai tadi malam di rutan sudah sempat kembali kemarin tapi kembali lagi," kata Rufinus saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Rufinus pun beralasan, penyakit lama Neneng yakni penyakit diare masih terus dialami Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu. "Dia diare terus," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tati Hadianti batal membacakan amar putusannya untuk istri M Nazaruddin tersebut. Sebab menurut JPU KPK, saat itu Neneng sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dr Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Neneng dirawat intensif karena terserang gastroentritis, yakni meningkatnya kadar asam lambung dipicu stres berlebih. Setelah bermusyawarah, Hakim Tati memutuskan membantarkan Neneng, sampai kondisinya benar-benar pulih.

Pada perkara, Jaksa telah menuntut Neneng dengan pidana penjara selama tahun tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Neneng membayar uang pengganti kepada negara Rp 2,660 miliar, karena dinilai terbukti melakukan korupsi pada proyek PLTS.

Jika Neneng tidak mampu membayar setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka negara akan menyita seluruh harta benda buat dilelang menutupi ganti kerugian itu. Jika nilai lelang tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
(kri)
Berita Terkait
Kejati Usut Dugaan Korupsi...
Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
Tarik Investasi PLTS...
Tarik Investasi PLTS Atap, Pemerintah Selaraskan Regulasi
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Atap Mulai Dibangun,...
PLTS Atap Mulai Dibangun, PLN Kantongi Izin 5.746 MW hingga 2028
Pemanfaatan PLTS Atap...
Pemanfaatan PLTS Atap untuk Mengurangi Emisi Karbon
Dorong Energi Bersih,...
Dorong Energi Bersih, ABCPI Pasang PLTS Atap di Pabrik Karawang
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved