Lengkapi berkas DK & AAM, KPK periksa 4 swasta
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas pemeriksaan dari dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan sport center Hambalang, Dedy Kusdinar dan Andi Alfian Mallarangeng.
Hari ini, penyidik pun melakukan pemanggilan terhadap empat orang pihak swasta yang diduga ikut bermain dalam proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.
Mereka antara lain adalah Zaenal Arifin selaku Direktur Utama PT Aneka Karya Prima Jaya, Direktur PT GRC Mandiri Jaya Sejati H Sumali dan Sugeng Riswanto sebagai Direktur PT Toyomas Putra serta Dody Khrisna Pujianto.
"Mereka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (13/3/2013).
Dalam kasus senilai Rp2,5 triliun ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kabiro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar. Selain itu, KPK juga telah mencekal adik bungsu Andi, yakni Zulkarnaen "Choel" Mallarangeng.
Hari ini, penyidik pun melakukan pemanggilan terhadap empat orang pihak swasta yang diduga ikut bermain dalam proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.
Mereka antara lain adalah Zaenal Arifin selaku Direktur Utama PT Aneka Karya Prima Jaya, Direktur PT GRC Mandiri Jaya Sejati H Sumali dan Sugeng Riswanto sebagai Direktur PT Toyomas Putra serta Dody Khrisna Pujianto.
"Mereka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (13/3/2013).
Dalam kasus senilai Rp2,5 triliun ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kabiro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar. Selain itu, KPK juga telah mencekal adik bungsu Andi, yakni Zulkarnaen "Choel" Mallarangeng.
(kri)