KPK periksa 2 anggota Polri sebagai saksi Anas

Rabu, 13 Maret 2013 - 10:23 WIB
KPK periksa 2 anggota...
KPK periksa 2 anggota Polri sebagai saksi Anas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus penerimaan hadiah mobil Toyota Harrier untuk proyek pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat yang sudah menjerat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Hari ini, melakukan pendalaman dengan memeriksa anggota Kepolisian yang bertugas mengurusi pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di daerah Jakarta Barat. Mereka antara lain adalah Iptu Yayat Supriatno yang bertugas sebagai pamin STNK Jakarta Barat dan Iptu Petrus Suharjono sebagai pamin TU seksi BPKB.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2013).

Anas sendiri diduga telah dijadikan tersangka karena ditenggarai telah menerima gratifikasi berupa mobil dari PT Adhi Karya dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dalam salah satu sangkaannya, Anas diduga telah menerima mobil sebagai imbalan untuk melakukan sesuatu.

"Konstruksinya dia penyelenggara negara yang diduga menerima pemberiaan atau janji terkait dengan kewenangannya. Salah satu hal yg disangkakan pada Anas adalah Pasal 12 huruf a atau b atau 11 tipikor itu diantaranya adalah salah satunya mobil," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Sayangnya Johan enggan mengungkapkan berapa jumlah mobil termasuk jenis apa mobil yang diduga diterima mantan Ketum PB HMI tersebut. Namun, Johan tak menampik jika penerimaan mobil bukan salah satunya yang disangkakan ke Anas.

"(Mobil) diantaranya loh ya, berarti ada yang lain," imbuhnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Mantan Ketum PB HMI itu disangkakan pada pasal penerimaan hadiah yang melanggar tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPR.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 uu no 31/99 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengacu pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Anas sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved