Hehamahua: 2 wartawan tidak pro pemberantasan korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap dua wartawan media nasional yang tidak memenuhi undangan pemeriksaan di Gedung KPK. Hal itu terkait bocornya draft surat perintah penyidikan (sprindik) milik KPK atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka Hambalang.
Ketidakhadiran dua wartawan dari Media Indonesia bernama Rudy Polycarpus dan media Tempo bernama Tri Suharman tersebut, dianggap telah menggangu komite etik untuk mencari tahu siapa pimpinan KPK yang menjadi dalang kebocoran kasus draf sprindik itu.
"Kalau tidak hadir memang ganggu, tapi kita bisa gunakan sumber lain," ujar anggota komite etik, Abdullah Hehamahua, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2013).
Abdullah bahkan menuding, dua orang wartawan tersebut adalah pihak-pihak yang tidak kooperatif, serta pihak yang tidak pro pemberantasan korupsi.
"Bagi saya yang tidak mau datang itu sudah tanda petik. Tidak bantu Pemberantasan korupsi," tegasnya.
Saat disinggung mengenai pemanggilan berikutnya, penasihat KPK tersebut mengaku, tidak akan melakukan pemanggilan ulang atau bahkan pemanggilan paksa. "Kita tidak punya kewenangan paksa hanya etik," tegasnya.
Ketidakhadiran dua wartawan dari Media Indonesia bernama Rudy Polycarpus dan media Tempo bernama Tri Suharman tersebut, dianggap telah menggangu komite etik untuk mencari tahu siapa pimpinan KPK yang menjadi dalang kebocoran kasus draf sprindik itu.
"Kalau tidak hadir memang ganggu, tapi kita bisa gunakan sumber lain," ujar anggota komite etik, Abdullah Hehamahua, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2013).
Abdullah bahkan menuding, dua orang wartawan tersebut adalah pihak-pihak yang tidak kooperatif, serta pihak yang tidak pro pemberantasan korupsi.
"Bagi saya yang tidak mau datang itu sudah tanda petik. Tidak bantu Pemberantasan korupsi," tegasnya.
Saat disinggung mengenai pemanggilan berikutnya, penasihat KPK tersebut mengaku, tidak akan melakukan pemanggilan ulang atau bahkan pemanggilan paksa. "Kita tidak punya kewenangan paksa hanya etik," tegasnya.
(mhd)