KPU belum tanggapi putusan PT TUN atas PBB
Jum'at, 08 Maret 2013 - 17:17 WIB
KPU belum tanggapi putusan PT TUN atas PBB
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bersedia menanggapi desakan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra agar menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar apapun terkait masalah tersebut. "Saya belum bisa berkomentar terkait masalah ini ya," jawab singkat Ferry ketika dihubungi, Jumat (8/3/2013).
Terkait hasil putusan PT TUN yang membatalkan keputusan KPU terkait tidak lolosnya PBB sebagai peserta Pemilu 2014, menurut Ferry sedang dibahas. Apakah nanti akan mengajukan banding atau ada langkah lain, KPU belum memutuskannya.
"Soal itu juga sedang kami bahas," terangnya.
Disinggung soal ancaman Yusril yang akan melawan sampai habis jika nantinya KPU mengajukan banding, Ferry hanya mengatakan, ancam-mengancam itu tidak bagus. "Wah kalo ancam-mengancam itu tidak bagus," tuturnya.
Seperti diketahui, PT TUN mengabulkan gugatan PBB terhadap hasil putusan KPU yang tidak meloloskan partai besutan Yusril ini sebagai peserta Pemilu 2014.
Sejumlah parpol peserta Pemilu 2014 pun kemudian mendesak agar KPU segera mengajukan banding atas putusan itu.
Sementara itu, Yusril sudah pasang kuda-kuda jika sewaktu-waktu akan mengajukan banding. Pakar hukum Tata Negara ini mengatakan, KPU tak memiliki legal standing untuk melakukan kasasi atau banding. Sesuai dengan UU Pemilu yang ada, KPU hanya wajib mentaati dan melaksanakan putusan PT TUN itu.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar apapun terkait masalah tersebut. "Saya belum bisa berkomentar terkait masalah ini ya," jawab singkat Ferry ketika dihubungi, Jumat (8/3/2013).
Terkait hasil putusan PT TUN yang membatalkan keputusan KPU terkait tidak lolosnya PBB sebagai peserta Pemilu 2014, menurut Ferry sedang dibahas. Apakah nanti akan mengajukan banding atau ada langkah lain, KPU belum memutuskannya.
"Soal itu juga sedang kami bahas," terangnya.
Disinggung soal ancaman Yusril yang akan melawan sampai habis jika nantinya KPU mengajukan banding, Ferry hanya mengatakan, ancam-mengancam itu tidak bagus. "Wah kalo ancam-mengancam itu tidak bagus," tuturnya.
Seperti diketahui, PT TUN mengabulkan gugatan PBB terhadap hasil putusan KPU yang tidak meloloskan partai besutan Yusril ini sebagai peserta Pemilu 2014.
Sejumlah parpol peserta Pemilu 2014 pun kemudian mendesak agar KPU segera mengajukan banding atas putusan itu.
Sementara itu, Yusril sudah pasang kuda-kuda jika sewaktu-waktu akan mengajukan banding. Pakar hukum Tata Negara ini mengatakan, KPU tak memiliki legal standing untuk melakukan kasasi atau banding. Sesuai dengan UU Pemilu yang ada, KPU hanya wajib mentaati dan melaksanakan putusan PT TUN itu.
(lns)