KPU diminta segera berikan nomor urut untuk PBB

Kamis, 07 Maret 2013 - 22:05 WIB
KPU diminta segera berikan nomor urut untuk PBB
KPU diminta segera berikan nomor urut untuk PBB
A A A
Sindonews.com - Tak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menjadikan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Menurut pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, agar KPU secepatnya bisa memberikan nomor urut PBB sebagai peserta Pemilu 2014.

"Atas dasar itu, menurut saya besok langsung saja KPU menerbitkan keputusan baru yang menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan memberikan nomor urut," kata Said melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (7/3/2013).

Menurutnya, sengketa TUN Pemilu melalui PT TUN dan Mahkamah Agung (MA) telah diatur dalam Undang-undang (UU) Pemilu yang bersifat khusus.

"Satu hal yang penting diingat adalah sengketa TUN Pemilu melalui PT TUN dan MA diatur oleh UU Pemilu sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis)," ucapnya.

Dia menegaskan, ada perbedaan antara aturan pengajuan Kasasi pada masalah hukum yang bersifat umum, sehingga KPU tidak dapat mengajukan kasasi.

"Jadi ada perbedaan dengan aturan pemohon Kasasi pada aturan yang berlaku sebagai hukum yang bersifat umum (lex generalis)," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6740 seconds (0.1#10.140)
pixels