KPU tak bisa ajukan kasasi atas PBB
Jum'at, 08 Maret 2013 - 09:06 WIB
KPU tak bisa ajukan kasasi atas PBB
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan tuntutan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Mengomentari hal itu, pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai, putusan yang dikeluarkan itu final dan mengikat sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankannya.
"Putusan PT TUN terhadap PBB adalah putusan yang bersifat final dan mengikat," kata Said melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (7/3/2013).
Dia menegaskan, dengan putusan itu maka lembaga pemilihan itu tidak dapat mengajukan kasasi sebagai mana yang tertuang dalam Pasal 269 ayat (1) undang-undang Pemilu, bahwa mereka harus menindaklanjuti putusan PTTUN paling lama tujuh hari kerja.
"Sehingga, tidak dimungkinkan permohonan Kasasi oleh KPU. Alasannya, karena ketentuan pasal 269 ayat (11) UU Pemilu. Disana disebutkan, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN atau putusan MA paling lama 7 (tujuh) hari kerja," cetusnya.
Karena hal itu lah, Said menerangkan bahwa tidak ada alasan KPU untuk menolak hasil sidang PT TUN yang memenangkan partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu.
"Karena pada frasa ayat itu muncul, maka kewajiban KPU untuk melaksanakan perintah pengadilan itu bersifat alternatif," tandasnya.
Mengomentari hal itu, pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai, putusan yang dikeluarkan itu final dan mengikat sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankannya.
"Putusan PT TUN terhadap PBB adalah putusan yang bersifat final dan mengikat," kata Said melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (7/3/2013).
Dia menegaskan, dengan putusan itu maka lembaga pemilihan itu tidak dapat mengajukan kasasi sebagai mana yang tertuang dalam Pasal 269 ayat (1) undang-undang Pemilu, bahwa mereka harus menindaklanjuti putusan PTTUN paling lama tujuh hari kerja.
"Sehingga, tidak dimungkinkan permohonan Kasasi oleh KPU. Alasannya, karena ketentuan pasal 269 ayat (11) UU Pemilu. Disana disebutkan, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN atau putusan MA paling lama 7 (tujuh) hari kerja," cetusnya.
Karena hal itu lah, Said menerangkan bahwa tidak ada alasan KPU untuk menolak hasil sidang PT TUN yang memenangkan partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu.
"Karena pada frasa ayat itu muncul, maka kewajiban KPU untuk melaksanakan perintah pengadilan itu bersifat alternatif," tandasnya.
(maf)