PBB berharap KPU berjiwa besar
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan seluruh gugatan PBB dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 5 tentang penetapan peserta Pemilu 2014.
"Hari ini telah memutus perkara PBB melawan KPU yang dimenangkan oleh PBB," ujar Yusril di MNC Tower, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2013).
Yusril menjelaskan, keputusan pengadilan PT TUN mengabulkan seluruh gugatan PBB dan memerintahkan kepada KPU untuk merevisi SK No 5/KPU/2013 yang mencantumkan 10 partai politik peserta Pemilu 2014, kemudian mencantumkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
Yusril menjelaskan, kalau mencermati Undang-undang (UU), hak untuk memajukan kasasi itu hanya pada penggugat sesuai dengan ketentuan khusus di dalam pemilu.
Kendati begitu, Jika KPU tetap ngotot untuk menggugat balik, pihaknya akan pasrah, pasalnya hakim tidak bisa menolak perkara, tapi pihaknya akan tetap melakukan perlawanan.
Hasil sidang pengadilan PT TUN semua saksi dan bukti yang diajukan PBB tak ada satupun yang bisa dibantah oleh KPU. Pihaknya berharap KPU menerima putusan PT TUN.
"Kita harapkan KPU berjiwa besar tidak akan mengajukan kasasi ke MA biar tidak berlarut-larut jadwal karena PBB sudah masuk dalam susulan," pungkasnya.
"Hari ini telah memutus perkara PBB melawan KPU yang dimenangkan oleh PBB," ujar Yusril di MNC Tower, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2013).
Yusril menjelaskan, keputusan pengadilan PT TUN mengabulkan seluruh gugatan PBB dan memerintahkan kepada KPU untuk merevisi SK No 5/KPU/2013 yang mencantumkan 10 partai politik peserta Pemilu 2014, kemudian mencantumkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
Yusril menjelaskan, kalau mencermati Undang-undang (UU), hak untuk memajukan kasasi itu hanya pada penggugat sesuai dengan ketentuan khusus di dalam pemilu.
Kendati begitu, Jika KPU tetap ngotot untuk menggugat balik, pihaknya akan pasrah, pasalnya hakim tidak bisa menolak perkara, tapi pihaknya akan tetap melakukan perlawanan.
Hasil sidang pengadilan PT TUN semua saksi dan bukti yang diajukan PBB tak ada satupun yang bisa dibantah oleh KPU. Pihaknya berharap KPU menerima putusan PT TUN.
"Kita harapkan KPU berjiwa besar tidak akan mengajukan kasasi ke MA biar tidak berlarut-larut jadwal karena PBB sudah masuk dalam susulan," pungkasnya.
(maf)