Loyalis keukeuh, penetapan tersangka Anas cacat hukum

Rabu, 06 Maret 2013 - 22:09 WIB
Loyalis keukeuh, penetapan...
Loyalis keukeuh, penetapan tersangka Anas cacat hukum
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto meyakini, penetapan status tersangka Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Hambalang adalah cacat hukum.

Menurutnya, hal itu didasari karena penetapan itu dilakukan oleh pimpinan KPK yang saat ini menjadi terperiksa di Komite Etik KPK.

"Bahwa penetapan tersangka Anas Urbaningrum cacat hukum, karena yang menandatangani saat ini menjadi terperiksa yang sebelum gelar perkara, otomatis saya menilai penetapan Anas Urbaningrum cacat karena telah melakukan pidana tetapi menersangkakan seseorang," kata Tri kepada wartawan, di kediaman Anas, Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013).

Lantaran hal ini, ia pun akan mengadukan permasalahan itu ke Komisi III DPR, ini tak lain karena Mabes Polri belum dapat menindaklanjuti laporannya karena menunggu hasil keputusan Komite Etik.

"Saya selanjutnya akan ke Komisi III DPR karena berkaitan dan akan melaporkan ke Komisi III DPR karena mitra Komisi III DPR dan saya berharap Komisi III DPR menindaklanjuti apakah bentuk Pansus atau apa pun," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5880 seconds (0.1#10.140)