Tanda tangan sprindik, 3 pimpinan KPK berstatus terperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum menilai ada masalah dalam penetapan status tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan keterlibatan pembangunan proyek sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Harusnya KPK tidak mengambil tindakan, saya melihat ada masalah dalam status tersangka itu, minimal dari status hukum dan etik," kata Firman Wijaya kepada wartawan di kediaman Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013).
Dia mengatakan, semestinya KPK bisa melakukan penundaan penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat saat itu hingga mereka dapat menemukan siapa pembocor draf sprindik tersebut.
"Dalam SOP KPK mekanisme pengambilan keputusan tentang itu harus kuorum minimal tiga orang. Nah, draf yang bocor itu diteken tiga orang. Ketiga orang wajib tersebut dalam posisi terperiksa."
"Maka dari sudut hukum minimal, tetapi kalau pinjam istilah Pak Busyro moral di atas hukum. Maka patut dan beralasan dalam kasus ini ketiga orang tersebut tidak boleh terlibat dalam kasus ini, karena melakukan tindakan jabatan dalam penentuan status Anas Urbaningrum," lanjutnya.
Maka dari itu, lanjut Firman, penundaan proses penyidikan yang pernah dia ajukan kepada KPK laik diterima kliennya hingga masalah kasus bocornya sprindik diselesaikan.
"Demi terjaganya independensi dan integritas dalam skandal bocornya sprindik tersebut saya pikir logis kan," tandasnya.
"Harusnya KPK tidak mengambil tindakan, saya melihat ada masalah dalam status tersangka itu, minimal dari status hukum dan etik," kata Firman Wijaya kepada wartawan di kediaman Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013).
Dia mengatakan, semestinya KPK bisa melakukan penundaan penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat saat itu hingga mereka dapat menemukan siapa pembocor draf sprindik tersebut.
"Dalam SOP KPK mekanisme pengambilan keputusan tentang itu harus kuorum minimal tiga orang. Nah, draf yang bocor itu diteken tiga orang. Ketiga orang wajib tersebut dalam posisi terperiksa."
"Maka dari sudut hukum minimal, tetapi kalau pinjam istilah Pak Busyro moral di atas hukum. Maka patut dan beralasan dalam kasus ini ketiga orang tersebut tidak boleh terlibat dalam kasus ini, karena melakukan tindakan jabatan dalam penentuan status Anas Urbaningrum," lanjutnya.
Maka dari itu, lanjut Firman, penundaan proses penyidikan yang pernah dia ajukan kepada KPK laik diterima kliennya hingga masalah kasus bocornya sprindik diselesaikan.
"Demi terjaganya independensi dan integritas dalam skandal bocornya sprindik tersebut saya pikir logis kan," tandasnya.
(kri)