Polri menunggu hasil kerja Komite Etik KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kabareskim Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kerja Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum.
"Saya sudah berkali-kali menyampaikan, saya menunggu dari proses pemeriksaan Komite Etik yang di KPK," ujar Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2013).
Jika ada tindak pidana, atas laporan Komite Etik, maka polri akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sutarman menegaskan bocornya sprindik berpotensi pada tindakan pelanggaran pidana.
"Kalau nanti Komite Etik menemukan ada pelanggaran tindak pidana dan itu harusnya ada. Ada tindak pidananya. Silakan Komite Etik menyerahkan kepada saya," kata dia.
Mengenai laporan dari loyalis Anas ke Bareskim Mabes Polri, Sutarman tetap keukeuh akan menunggu hasil kerja Komite Etik KPK, jika ditemukan tindak pidana maka harus diproses.
"Kalau memang ada pidananya serahkan pada kita. Jadi kita juga menghormati Komite Etik yang sudah bekerja," pungkasnya.
"Saya sudah berkali-kali menyampaikan, saya menunggu dari proses pemeriksaan Komite Etik yang di KPK," ujar Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2013).
Jika ada tindak pidana, atas laporan Komite Etik, maka polri akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sutarman menegaskan bocornya sprindik berpotensi pada tindakan pelanggaran pidana.
"Kalau nanti Komite Etik menemukan ada pelanggaran tindak pidana dan itu harusnya ada. Ada tindak pidananya. Silakan Komite Etik menyerahkan kepada saya," kata dia.
Mengenai laporan dari loyalis Anas ke Bareskim Mabes Polri, Sutarman tetap keukeuh akan menunggu hasil kerja Komite Etik KPK, jika ditemukan tindak pidana maka harus diproses.
"Kalau memang ada pidananya serahkan pada kita. Jadi kita juga menghormati Komite Etik yang sudah bekerja," pungkasnya.
(maf)