Loyalis Anas sebut KPK sudah tak bersih
Selasa, 05 Maret 2013 - 21:53 WIB

Loyalis Anas sebut KPK sudah tak bersih
A
A
A
Sindonews.com - Loyalis Anas Urbaningrum menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak bersih. Pasalnya, hingga saat ini pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
"Kami melihat, ada oknum-oknum yang menyusup ke dalam diri KPK, sehingga dalam hal ini sudah tidak bersih lagi. KPK seolah menjalankan pesanan atau titipan kan? Kelihatannya, oknum-oknumnya kita minta ditertibkan," kata Kuasa Hukum Tri Dianto, Fredrich Yunadi saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Fredrich mengaku, diminta untuk mendampingi Tri, dalam rangka melaporkan penyidik yang membocorkan draf sprindik tersebut.
"Terlapornya, penyidik KPK yang membocorkan. Siapa itu, wewenang penyidik Polri yang mencari tahu. Kalau tak dibocorkan, mungkin ada unsur kelalaian dengan ancaman 4,5 tahun," tegasnya.
Dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri, Fredrich membawa dokumen keterangan yang menyatakan Anas sebagai tersangka. Dia mengaku, ada keanehan dalam laporan itu, saat ditanyakan pelayanan masyarakat Mabes Polri soal bukti sprindik asli tersebut.
"Mana mungkin kita punya? Yang punya pasti orang KPK. Silahkan polisi mencari barang bukti. Kita hanya meginformasikan ada tindak pidana dari peristiwa bocornya sprindik itu," pungkasnya.
"Kami melihat, ada oknum-oknum yang menyusup ke dalam diri KPK, sehingga dalam hal ini sudah tidak bersih lagi. KPK seolah menjalankan pesanan atau titipan kan? Kelihatannya, oknum-oknumnya kita minta ditertibkan," kata Kuasa Hukum Tri Dianto, Fredrich Yunadi saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Fredrich mengaku, diminta untuk mendampingi Tri, dalam rangka melaporkan penyidik yang membocorkan draf sprindik tersebut.
"Terlapornya, penyidik KPK yang membocorkan. Siapa itu, wewenang penyidik Polri yang mencari tahu. Kalau tak dibocorkan, mungkin ada unsur kelalaian dengan ancaman 4,5 tahun," tegasnya.
Dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri, Fredrich membawa dokumen keterangan yang menyatakan Anas sebagai tersangka. Dia mengaku, ada keanehan dalam laporan itu, saat ditanyakan pelayanan masyarakat Mabes Polri soal bukti sprindik asli tersebut.
"Mana mungkin kita punya? Yang punya pasti orang KPK. Silahkan polisi mencari barang bukti. Kita hanya meginformasikan ada tindak pidana dari peristiwa bocornya sprindik itu," pungkasnya.
(mhd)