Mabes Polri diminta hormati Komite Etik KPK

Selasa, 05 Maret 2013 - 16:52 WIB
Mabes Polri diminta...
Mabes Polri diminta hormati Komite Etik KPK
A A A
Sindonews.com - Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diminta harus bisa menghormati keberadaan tim Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus bocornya draf surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

Maka dari itu, pihak Bareskrim Mabes Polri diminta menahan diri, meskipun ada pihak yang melaporkan kasus demikian ke Mabes Polri.

"Saya kira Mabes Polri harus bisa menghormati adanya tim Komite Etik KPK," ujar mantan Wakil Ketua KPK, Muhammad Jasin, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).

Sebab, kata Inspektur Jenderal di Kementerian Agama (Kemenag) ini, kini Komite Etik KPK tengah bekerja dan meminta waktu sebulan dalam mengungkap kasus bocornya draf sprindik tersebut.

"Ada atau tidak indikasi pidananya, ya tunggu dulu, sabar sejenak. Kalau tidak ada indikasi pidana, karena itu berupa draf tidak ada tanggal dan nomor, bagaimana itu bisa kategori dokumen negara," tuturnya.

Jika hasil kerja Komite Etik KPK nantinya menyebutkan bahwa ada pelanggaran pidana, kata dia, lain soal. "Kalau menemukan pidana kita tidak tahu. Kita tunggu saja hasilnya," imbuhnya.

Sementara soal durasi sebulan yang dibutuhkan Komite Etik KPK dalam mengusut masalah ini, menurutnya, wajar saja. "Karena yang diperiksa bukan hanya dari internal, tetapi semua pihak yang diduga ada kaitannya dipanggil," tegasnya.

Sedangkan mengenai keberadaan pengawas Internal (PI) saat ini, kata dia, pengawas internal masih memiliki keterbatasan wewenang. "Pengawas Internal (PI) kan enggak bisa memanggil eksternal. Kalau Komite Etik KPK luas. Jadi wajar satu bulan," pungkasnya.

Seperti diketahui, belum lama ini loyalis Anas Urbaningrum mendatangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, pada Jumat 1 Maret 2013, sore. Pihak Anas yang diwakili oleh mantan Ketua DPC PD Cilacap, Tri Dianto itu melaporkan bocornya sprindik yang beredar ke publik yang menyebutkan Anas Urbaningrum tersangka kasus Hambalang.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved