Mabes Polri diminta hormati Komite Etik KPK

Selasa, 05 Maret 2013 - 16:52 WIB
Mabes Polri diminta...
Mabes Polri diminta hormati Komite Etik KPK
A A A
Sindonews.com - Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diminta harus bisa menghormati keberadaan tim Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus bocornya draf surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

Maka dari itu, pihak Bareskrim Mabes Polri diminta menahan diri, meskipun ada pihak yang melaporkan kasus demikian ke Mabes Polri.

"Saya kira Mabes Polri harus bisa menghormati adanya tim Komite Etik KPK," ujar mantan Wakil Ketua KPK, Muhammad Jasin, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).

Sebab, kata Inspektur Jenderal di Kementerian Agama (Kemenag) ini, kini Komite Etik KPK tengah bekerja dan meminta waktu sebulan dalam mengungkap kasus bocornya draf sprindik tersebut.

"Ada atau tidak indikasi pidananya, ya tunggu dulu, sabar sejenak. Kalau tidak ada indikasi pidana, karena itu berupa draf tidak ada tanggal dan nomor, bagaimana itu bisa kategori dokumen negara," tuturnya.

Jika hasil kerja Komite Etik KPK nantinya menyebutkan bahwa ada pelanggaran pidana, kata dia, lain soal. "Kalau menemukan pidana kita tidak tahu. Kita tunggu saja hasilnya," imbuhnya.

Sementara soal durasi sebulan yang dibutuhkan Komite Etik KPK dalam mengusut masalah ini, menurutnya, wajar saja. "Karena yang diperiksa bukan hanya dari internal, tetapi semua pihak yang diduga ada kaitannya dipanggil," tegasnya.

Sedangkan mengenai keberadaan pengawas Internal (PI) saat ini, kata dia, pengawas internal masih memiliki keterbatasan wewenang. "Pengawas Internal (PI) kan enggak bisa memanggil eksternal. Kalau Komite Etik KPK luas. Jadi wajar satu bulan," pungkasnya.

Seperti diketahui, belum lama ini loyalis Anas Urbaningrum mendatangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, pada Jumat 1 Maret 2013, sore. Pihak Anas yang diwakili oleh mantan Ketua DPC PD Cilacap, Tri Dianto itu melaporkan bocornya sprindik yang beredar ke publik yang menyebutkan Anas Urbaningrum tersangka kasus Hambalang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6755 seconds (0.1#10.140)