Komjak desak Kejagung soal eksekusi Susno
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera mengambil sikap, terkait eksekusi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji.
Desakan itu menyusul, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) selaku pihak eksekutor belum juga mengeksekusinya. Padahal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah jelas berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kita minta kepada Kejaksaan Agung untuk segera bersikap, apakah itu mengeksekusi, sebab ketidakjelasan sikap itu justru akan menimbulkan banyak penafsiran," kata Ketua Komjak Halius Husein kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Dia menyatakan, lambannya pengeksekusian Sunsno tersebut dapat menimbulkan pandangan yang bermacam-macam, sementara tumpuan semunya kepada institusi kejaksaan.
"Kejaksaan membuka peluang semua orang untuk berpendapat, sekarang yang menjadi tumpuan adalah kejaksaan sendiri," tuturnya
Dia mengatakan, adanya keraguan kejaksaan karena dalam putusan MA itu tidak ada perintah penahanan memang harus dikaji. "Setelah diteliti, tentu harus segera mengambil keputusan," katanya.
Menurut dia, solusi yang tepat untuk menghindari hal demikian adalah dengan menentukan sikap yang jelas sehingga tidak lagi ada interpretasi bagi tiap orang. "Pimpinan Kejagung bisa berembuk untuk menentukan sikap tersebut," katanya.
Desakan itu menyusul, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) selaku pihak eksekutor belum juga mengeksekusinya. Padahal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah jelas berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kita minta kepada Kejaksaan Agung untuk segera bersikap, apakah itu mengeksekusi, sebab ketidakjelasan sikap itu justru akan menimbulkan banyak penafsiran," kata Ketua Komjak Halius Husein kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Dia menyatakan, lambannya pengeksekusian Sunsno tersebut dapat menimbulkan pandangan yang bermacam-macam, sementara tumpuan semunya kepada institusi kejaksaan.
"Kejaksaan membuka peluang semua orang untuk berpendapat, sekarang yang menjadi tumpuan adalah kejaksaan sendiri," tuturnya
Dia mengatakan, adanya keraguan kejaksaan karena dalam putusan MA itu tidak ada perintah penahanan memang harus dikaji. "Setelah diteliti, tentu harus segera mengambil keputusan," katanya.
Menurut dia, solusi yang tepat untuk menghindari hal demikian adalah dengan menentukan sikap yang jelas sehingga tidak lagi ada interpretasi bagi tiap orang. "Pimpinan Kejagung bisa berembuk untuk menentukan sikap tersebut," katanya.
(mhd)