Kubu Mallarangeng desak KPK jerat Mahfud Suroso

Senin, 04 Maret 2013 - 11:47 WIB
Kubu Mallarangeng desak...
Kubu Mallarangeng desak KPK jerat Mahfud Suroso
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Operasional PT Adhi Karya Persero, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka terbaru dalam perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menilai langkah dan arah KPK menetapkan Teuku Bagus sudah tepat. Menurut Rizal, tak hanya TB Mokhamad Noor, KPK juga perlu menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso sebagai tersangka terbaru selanjutnya.

"Kalau Teuku Bagus sudah benar itu, sudah benar arahnya, kurang Mahfud Suroso aja," ujar Rizal Mallarangeng di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013).

Sementara itu, Choel Mallarangeng enggan mengomentari penetapan itu. "Saya enggak komen," ujar Direktur Eksekutif FOX Institutedi ini.

Kehadiran Choel ke KPK sendiri hari ini akan kembali menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Karo Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka terbaru dalam kasus proyek Hambalang pada Jumat 1 Februari 2013. Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya, itu ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan adanya temuan dua alat bukti yang cukup.

KPK menduga Teuku merupakan pihak penyelenggara negara yang telah melawan hukum dengan melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara sehingga, sesuai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“TBMN ini modusnya sebagai pihak kontraktor terkait pembangunan Hambalang. Pasal itu bukan pasal suap. Di sana disebutkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau memperkaya diri sendiri, korporasi yang bisa mengakibatkan kerugian Negara,” papar Juru Bicara KPK, Johan Budi waktu itu.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2038 seconds (0.1#10.140)