Kubu Mallarangeng desak KPK jerat Mahfud Suroso

Senin, 04 Maret 2013 - 11:47 WIB
Kubu Mallarangeng desak...
Kubu Mallarangeng desak KPK jerat Mahfud Suroso
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Operasional PT Adhi Karya Persero, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka terbaru dalam perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menilai langkah dan arah KPK menetapkan Teuku Bagus sudah tepat. Menurut Rizal, tak hanya TB Mokhamad Noor, KPK juga perlu menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso sebagai tersangka terbaru selanjutnya.

"Kalau Teuku Bagus sudah benar itu, sudah benar arahnya, kurang Mahfud Suroso aja," ujar Rizal Mallarangeng di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013).

Sementara itu, Choel Mallarangeng enggan mengomentari penetapan itu. "Saya enggak komen," ujar Direktur Eksekutif FOX Institutedi ini.

Kehadiran Choel ke KPK sendiri hari ini akan kembali menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Karo Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka terbaru dalam kasus proyek Hambalang pada Jumat 1 Februari 2013. Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya, itu ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan adanya temuan dua alat bukti yang cukup.

KPK menduga Teuku merupakan pihak penyelenggara negara yang telah melawan hukum dengan melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara sehingga, sesuai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“TBMN ini modusnya sebagai pihak kontraktor terkait pembangunan Hambalang. Pasal itu bukan pasal suap. Di sana disebutkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau memperkaya diri sendiri, korporasi yang bisa mengakibatkan kerugian Negara,” papar Juru Bicara KPK, Johan Budi waktu itu.
(lns)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved