Kuasa Hukum Anas klarifikasi pernyataan Johan Budi

Jum'at, 01 Maret 2013 - 23:57 WIB
Kuasa Hukum Anas klarifikasi pernyataan Johan Budi
Kuasa Hukum Anas klarifikasi pernyataan Johan Budi
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengklarifikasi atau meluruskan pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi pada hari ini.

Dia pun menjelaskan, maksud kedatangannya ke Gedung KPK hari ini, mengajukan permohonan penundaan proses penyidikan terhadap Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus proyek Hambalang.

"Saya pikir, kalau Johan Budi baca surat saya itu bukan penghentian penyidikan. Yang kami ajukan tadi itu permohonan penundaan proses penyidikan. Proses penyidikan kami mohon ditunda sampai ada putusan etik. Baik pemeriksaan saksi-saksi, maupun pemeriksaan Anas Urbaningrum," ujar Firman Wijaya kepada wartawan di depan kediaman Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2013), malam.

Karena, lanjut dia, proses pemeriksaan etik sedang berjalan. "Apakah betul terpisah (Antara kasus sprindik dengan kasus Hambalang)?. Saya rasakan dasar dari semua tindakan hukum adalah sprindik," ungkapnya.

Maka dari itu, dia menganggap kasus bocornya Sprindik Anas dengan kasus keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang, harus disatukan atau tidak bisa dipisahkan.

"Draft sprindik ini tidak bisa dilepaskan dari pemeriksaan yang sedang Komite Etik jalankan. Kita kan belum tahu siapa yang diduga terlibat dalam proses itu. Jadi, clear saja. Maka dari itu, kemudian jadi soal nanti jika dari rangkaian proses itu bermasalah, lebih baik dihentikan. Jangan sampai ada keputusan etik yang menimbulkan keputusan ada ketelibatan dalam pihak-pihak yang sedang menjalani yang melakukan tindakan penyelidikan," imbuhnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka efektifitas kewenangan etik. Pihaknya tak mau jika ada hal yang tidak etik atau cacat etik. Karena, lanjut dia, yang melakukan penyidikan atau pun memeriksa Anas nanti itu terkena dugaan pelanggaran etik.

"Yang saya koreksi adalah bukan penghentian penyidikan, yang saya minta adalah proses penundaaan penyidikan, bukan penghentian. Karena bagaimanapun keputusan etik ini penting, untuk memastikan siapa yang terlibat," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK menolak permintaan kuasa hukum Anas Urbaningrum untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan terhadap seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak bisa dikeluarkan, apalagi tersangka itu belum menjalani pemeriksaan.

"KPK tidak bisa menghentikan penyidikan, ketika sudah naik tidak bisa dihentikan. Tidak bisa mengeluarkan SP3. Dan ini sudah diatur dalam UU," tegasnya, di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/3/2013).

"Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Komite Etik juga sedang berajalan. KPK tidak mungkin menghentikan proses penyidikan," tambahnya.

Firman Wijaya selaku Kuasa Hukum Anas Urbaningrum mendatangi KPK untuk mengirimkan surat kepada Komite Etik. Isi surat itu meminta agar dilakukan penghentian penyidikan terhadap Anas.

Sementara itu, ketika disinggung soal kapan Anas akan dipanggil, Johan menjelaskan pihaknya belum menjadwalkan. Menurut Johan, penyidik sedang mendalami keterangan saksi-saksi.

"Belum ada jadwal, enggak mungkin ada penundaan," ujar Johan Budi.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9800 seconds (0.1#10.140)