TBMN keruk keuntungan pribadi dari proyek Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Divisi Konstruksi I Operasi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokmahad Noor (TBMN) dianggap telah mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri dari proyek pembangunan Sport Center, Hambalang, Jawa Barat.
"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Tipikor, yaitu kerugian negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain,“ ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/3/2013).
Menurut Johan, tersangka diduga menggunakan modus sebagai kontraktor lalu berusaha mendapatkan keuntungan dari proyek itu. “Dia ini modusmya sebagai kontraktor dalam pembangunan hambalang,“ imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokmahad Noor sebagai tersangka proyek Hambalang. TBMN menyusul tiga orang lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Tipikor, yaitu kerugian negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain,“ ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/3/2013).
Menurut Johan, tersangka diduga menggunakan modus sebagai kontraktor lalu berusaha mendapatkan keuntungan dari proyek itu. “Dia ini modusmya sebagai kontraktor dalam pembangunan hambalang,“ imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokmahad Noor sebagai tersangka proyek Hambalang. TBMN menyusul tiga orang lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
(lns)