Gerak cepat, KPK sudah tetapkan 4 tersangka Hambalang

Jum'at, 01 Maret 2013 - 20:03 WIB
Gerak cepat, KPK sudah tetapkan 4 tersangka Hambalang
Gerak cepat, KPK sudah tetapkan 4 tersangka Hambalang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dari kasus proyek pembangunan Sport Center Hambalang.

Pertama, Deddy Kusdinar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang di Kemenpora, mantan Menpora Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan yang baru saja ditetapkan adalah petinggi PT Adhie Karya TB Mokhamad Noor.

Penetapan TB Mokhamad Noor setidaknya sepekan setelah KPK menetapkan Anas sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan terus berupaya mengusut dugaan korupsi di Hambalang.

"Langkah yang dilakukan KPK berkaitan dengan semua kasus tindak lanjut dari penetapan seorang menjadi tersangka atau menaikkan status beradasarkan bukti-bukti yang kami temukan," jelas Johan di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/03/2013).

Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan mantan Kepala Divisi Konstruksi I Operasi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokmahad Noor (TBMN) sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat.

KPK telah menemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan petinggi kontraktor proyek Hambalang yang bernilai Rp2,5 triliun itu. TBMN diduga memperkaya diri dan merugikan negara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4544 seconds (0.1#10.140)