Tak sanggup ungkap pembocoran sprindik, Kapolri cukur kumis
A
A
A
Sindonews.com - Kapolri Jenderal Timur Pradopo diminta segera temukan siapa pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) milik Anas Urbaningrum. Kalau Kapolri tidak bisa menuntaskan kasus tersebut, lebih baik cukur kumisnya.
"Kapolri tidak bisa menuntaskan pembocoran sprindik itu, cukur saja kumisnya. Jadi harus bisa dituntaskan itu," kata Ketua Prisidium Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) Haris Pertama dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (28/2/2013).
Pada kesempatan itu, dia mengatakan, akan ada sekretaris atau staf di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dijadikan tersangka dalam kasus itu, untuk menutupi pelaku utamanya.
"Padahal yakin bahwa yang melakukan ini adalah para komisoner KPK. Harusnya pimpinan KPK jantan dan mengakui kesalahannya," tegasnya.
Menurut dia, adanya komite etik di KPK akan sia-sia, jika para pimpinannya tidak berani mengakui kesalahannya itu. "Percuma ada komite etik, jika semua tidak berpegang teguh pada kejujuran. Saya berharap jangan korbankan bawahan," harapnya.
Maka itu, kata dia, pihaknya akan mendatangi pihak kepolisian untuk mendorong penuntasan kasus tersebut. Supaya polisi tidak lelet menuntaskan kasus pembocoran itu.
"Padahal diatur dalam Undang-undang (UU), jika masih dalam bentuk draf tidak boleh dibocorkan, karena itu rahasia negara. Orang yang telah membocorkan, tentu telah melawan UU, pantas untuk dipenjara karena telah mengkhianati negara," katanya.
"Kapolri tidak bisa menuntaskan pembocoran sprindik itu, cukur saja kumisnya. Jadi harus bisa dituntaskan itu," kata Ketua Prisidium Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) Haris Pertama dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (28/2/2013).
Pada kesempatan itu, dia mengatakan, akan ada sekretaris atau staf di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dijadikan tersangka dalam kasus itu, untuk menutupi pelaku utamanya.
"Padahal yakin bahwa yang melakukan ini adalah para komisoner KPK. Harusnya pimpinan KPK jantan dan mengakui kesalahannya," tegasnya.
Menurut dia, adanya komite etik di KPK akan sia-sia, jika para pimpinannya tidak berani mengakui kesalahannya itu. "Percuma ada komite etik, jika semua tidak berpegang teguh pada kejujuran. Saya berharap jangan korbankan bawahan," harapnya.
Maka itu, kata dia, pihaknya akan mendatangi pihak kepolisian untuk mendorong penuntasan kasus tersebut. Supaya polisi tidak lelet menuntaskan kasus pembocoran itu.
"Padahal diatur dalam Undang-undang (UU), jika masih dalam bentuk draf tidak boleh dibocorkan, karena itu rahasia negara. Orang yang telah membocorkan, tentu telah melawan UU, pantas untuk dipenjara karena telah mengkhianati negara," katanya.
(mhd)