Benny: Komisi III DPR tak bahas proyek simulator

Kamis, 28 Februari 2013 - 21:53 WIB
Benny: Komisi III DPR...
Benny: Komisi III DPR tak bahas proyek simulator
A A A
Sindonews.com - Hampir dua setengah jam lamanya mantan Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri.

Ditemui wartawan usai pemeriksaan,Benny membantah dugaan yang menyebut proyek Simulator dibahas Komisi III. Dia menegaskan Komisi III DPR tidak membahas proyek senilai Rp189,6 miliar itu.

"Komisi III tidak membahas proyek," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (28/2/2013).

Politikus Demokrat itu mengaku hanya menjelaskan terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Ketua Komisi yang membidangi hukum itu.

"Saya menjelaskan apa tugas dan fungsi ketua Komisi III, kemudian menjelaskan apa tugas dan fungsi anggota dewan, ketiga khusus berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi III dan badan anggaran di Komisi III untuk membahas rencana kerja dan rencana anggaran yang diajukan pemerintah," kata Benny.

Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur itu juga belum dapat memastikan adanya aliran dana proyek Simulator SIM ke DPR. "Belum tahu, kita tunggu hasil pemeriksaan," ucapnya.

Benny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. Selain Beni K Harman dari Partai Demokrat, Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Herman Heri dari Fraksi PDIP, Muhammad Nazaruddin Mantan Anggota DPR RI.

Menyusul dari pihak swasta dan Polri terdapat Legimo, Teddy Rusmawan, Ni Nyoman Suartini, Endah purwaningsih, Tri Hudi Ernawati. Teguh Cahyadi, Lida Swandjailani Setiawati, Melianawati, Hirawan swasta, I Gusti Agung Ngurah Diatmika, Agnes K, Dwi Eka Koreati, Tri Hudi Ernawati Polri SIM, Ijay Herno, Benita Pratiwi, Pirius Buaton swasta SIM, Lusia Melinda, Suktjo S Bambang swasta SIM.

Dalam kasus dugaan Korupsi dan Pencucian uang KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjend Didik Purnomo eks Wakil Kepala Korlantas, Sukotjo S. Bambang Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8043 seconds (0.1#10.140)